POLITIK

LSAK: Gaya Hedon Perusak Marwah KPK dan Polri Harus Diproses

MONITOR, Jakarta – Pemberhentian Brigjen EP dari Direktur Penyidikan KPK seharusnya tidak menjadi soal besar, apalagi jadi polemik. Peneliti LSAK Ahmad Hariri menyatakan bahwa hal-hal mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian adalah kewenangan KPK, pun terkait anggota Polri yang ditugaskan di KPK juga ada mekanisme bersama yang disepakati.

Namun ia mengingatkan, adanya surat protes yang secara khusus mengatasnamakan pegawai dari Polri dan kemudian sikap yang menjadikan Kapolri sebagai tameng atau menjadi si paling orang Kapolri, justru itu sangat tidak terpuji dan dapat merusak hubungan antar lembaga negara.

“KPK dan Polri kan secara lembaga sama, tidak perlu merasa lebih superior karena dari Polri,” ucap Hariri, Rabu (5/4/2023).

Bahkan pegawai di KPK, kata dia, ada juga yang dari kejaksaan, jadi tidak perlu mendominasi seluruh jabatan struktural harus polri semuanya.

“Mengedepankan proporsionalitas dan saling menghormati antar lembaga itu lebih wise. Toh, terpenting tujuannya mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi,” ucapnya lagi.

Maka menurutnya, persoalan Brigjen EP diharapkan tidak ditarik ke isu yang lain. Secara faktual, berakhirnya masa tugas yang bersangkutan di KPK menjadi dasar pemberhentian dirlidik tersebut.

Namun secara kronologis administratif, lanjut dia, surat perpanjangan dari Kapolri dan surat penghadapan dari KPK yang terjadi di waktu yang sama, bisa jadi ruang kedua lembaga itu untuk berkomunikasi langsung.

“Baiknya KPK dan Polri berkoordinasi langsung soal status dan posisi Brigjen EP. Putusan ini juga penting selanjutnya karena masalah Brigjen EP yang ramai di media bukan hanya tentang jabatannya saja. Tetapi juga soal gaya hidup hedonis yang viral diduga istri dan Brigjen EP sendiri,” tuturnya.

“Nah gaya hedon, flexing-flexing, pamer harta dan barang mewah, serta pamer liburan ala sultan yang katanya melibatkan istrinya dan dirinya, tentunya juga harus diselesaikan. Nantinya, baik kembali ke Polri atau ke KPK, yang bersangkutan harus tetap diproses terkait isu ini. Jangan hanya soal jabatan ngotot protes, tapi yang gaya hedon yang jelas-jelas merusak marwah KPK dan Polri, tidak ada yang bertanggungjawab memproses,” tandasnya lagi.

Recent Posts

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS)…

30 menit yang lalu

KOSMAK Laporkan Dugaan Rekening Rp170 Miliar Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor

MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening bernilai lebih dari…

2 jam yang lalu

Mentan Amran Kawal Harga Telur Peternak, Model Sidrap Dinilai Layak Diterapkan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap peternak ayam petelur menyusul…

3 jam yang lalu

Menteri Maman: Revisi UU UMKM untuk Perkuat Pelindungan dan Daya Saing UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri rapat kerja…

7 jam yang lalu

Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak negara-negara anggota Asia Pacific Group (ASPAG), memperkuat…

8 jam yang lalu

IPW: Keberhasilan Polda Metro Jaya Ungkap Curanmor Selamatkan Ekonomi Rakyat Kecil

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi kinerja Polda Metro…

9 jam yang lalu