POLITIK

LSAK: Gaya Hedon Perusak Marwah KPK dan Polri Harus Diproses

MONITOR, Jakarta – Pemberhentian Brigjen EP dari Direktur Penyidikan KPK seharusnya tidak menjadi soal besar, apalagi jadi polemik. Peneliti LSAK Ahmad Hariri menyatakan bahwa hal-hal mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian adalah kewenangan KPK, pun terkait anggota Polri yang ditugaskan di KPK juga ada mekanisme bersama yang disepakati.

Namun ia mengingatkan, adanya surat protes yang secara khusus mengatasnamakan pegawai dari Polri dan kemudian sikap yang menjadikan Kapolri sebagai tameng atau menjadi si paling orang Kapolri, justru itu sangat tidak terpuji dan dapat merusak hubungan antar lembaga negara.

“KPK dan Polri kan secara lembaga sama, tidak perlu merasa lebih superior karena dari Polri,” ucap Hariri, Rabu (5/4/2023).

Bahkan pegawai di KPK, kata dia, ada juga yang dari kejaksaan, jadi tidak perlu mendominasi seluruh jabatan struktural harus polri semuanya.

“Mengedepankan proporsionalitas dan saling menghormati antar lembaga itu lebih wise. Toh, terpenting tujuannya mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi,” ucapnya lagi.

Maka menurutnya, persoalan Brigjen EP diharapkan tidak ditarik ke isu yang lain. Secara faktual, berakhirnya masa tugas yang bersangkutan di KPK menjadi dasar pemberhentian dirlidik tersebut.

Namun secara kronologis administratif, lanjut dia, surat perpanjangan dari Kapolri dan surat penghadapan dari KPK yang terjadi di waktu yang sama, bisa jadi ruang kedua lembaga itu untuk berkomunikasi langsung.

“Baiknya KPK dan Polri berkoordinasi langsung soal status dan posisi Brigjen EP. Putusan ini juga penting selanjutnya karena masalah Brigjen EP yang ramai di media bukan hanya tentang jabatannya saja. Tetapi juga soal gaya hidup hedonis yang viral diduga istri dan Brigjen EP sendiri,” tuturnya.

“Nah gaya hedon, flexing-flexing, pamer harta dan barang mewah, serta pamer liburan ala sultan yang katanya melibatkan istrinya dan dirinya, tentunya juga harus diselesaikan. Nantinya, baik kembali ke Polri atau ke KPK, yang bersangkutan harus tetap diproses terkait isu ini. Jangan hanya soal jabatan ngotot protes, tapi yang gaya hedon yang jelas-jelas merusak marwah KPK dan Polri, tidak ada yang bertanggungjawab memproses,” tandasnya lagi.

Recent Posts

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

1 hari yang lalu

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

2 hari yang lalu

Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat keterbukaan informasi, kedekatan dengan masyarakat melalui kanal digital,…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bank Sumut menandatangani…

2 hari yang lalu