MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di seluruh Indonesia. Dana tersebut akan disalurkan sebagai Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023.
Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain menjelaskan, kendati dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah tersebut muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
“Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki,” ujar pria yang akrab disapa Zain di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2023.
Menurut Zain, selain beban kerja yang diemban guru di kesehariannya, kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian serius. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru bukan PNS di wilayahnya.
“Kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia merupakan amanat undang-undang, dengan diberikannya tunjangan insentif ini harapannya agar guru-guru termotivasi meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi anak didik, memotivasi mereka untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraannya,” tuturnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah Ajang Pradita menambahkan, dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Sementara untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .
“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair,” terang Ajang menambahkan.
Batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Dari total Rp324 miliar, sebanyak 216.461 guru nantinya akan menerima uang tunai sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.