Menteri Keuangan Sri Mulyani/ dok: Humas Setkab
MONITOR, Denpasar – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara – termasuk TNI, Polri.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk terus mendukung momentum pemulihan ekonomi pascapandemi dan bertepatan dengan momentum bulan Ramadhan sekaligus menjelang hari raya Idul Fitri.
Sri Mulyani menjelaskan, pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian,” ucap Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Di tahun 2023 ini, kata dia, pemerintah juga memberikan tambahan pemenuhan kebutuhan gizi untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan berupa bantuan beras kepada 21,3 juta KPM, serta bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM dengan balita stunting dengan total senilai Rp8,2 T.
Menurut Sri Mulyani, pemberian bantuan tambahan ini akan menjadi pelengkap dari program perlinsos yang telah dialokasikan sebesar Rp476 triliun pada APBN 2023.
MONITOR, Malang - Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168)…
MONITOR, Tangerang — Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun…
MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…
MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…
Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…