Jumat, 26 April, 2024

Guspardi Gaus: Putusan Bawaslu Terkesan Mengulur Tahapan Pemilu

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai perkara kepemiluan antara KPU RI dengan Partai Prima yang berujung pada putusan Bawaslu terkesan mengulur-ulur proses tahapan pemilu.

“Maaf ini, tentu ini (putusan) terkesan Bawaslu berupaya untuk mengulur-ulur. Kemarin sudah saya sampaikan pak bagja tidak hadir. Saya marah memang. Kita-kita ini sedang disorot apakah ada upaya dari Komisi II dan kawan-kawan untuk melakukan penundaan terhadap pemilu ini,” ucap Guspardi Gaus saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Guspardi juga menyoroti Partai Prima yang kehadirannya dinilai menuai pro-kontra hingga saat ini. Ia menilai sengketa kepemiluan yang dihadapi Partai Prima begitu besar dampaknya bagi demokrasi bangsa.

“Yang jadi persoalan akibat dari hanya satu partai yaitu namanya Prima, gendangnya sangat luar biasa gemuruh. Dan ini tentu akan bercerita panjang dan proses yang lama dan memakan waktu yang tidak singkat. Tentu akan berimplikasi pula kepada pelaksanaan dan tahapan pemilu itu,” kata Guspardi.

- Advertisement -

Sengketa Partai Prima menjadi sorotan ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan catatan, Partai Prima sebelumnya pernah melaporkan perkara serupa ke Badan Pengawas Pemilu.

Namun Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima. Adapun akhirnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu KPU telah mengajukan banding. Kemudian pada sidang yang digelar pada Senin (20/3/2023) lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER