BERITA

Imigrasi Depok Ancam Tindak Tegas WNA Pembuat Onar

MONITOR, Depok – Isu sejumlah Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban belakangan ini santer merebak di sejumlah daerah. Hal ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tidak terkecuali di Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Orang Asing yang berani mengganggu ketertiban di wilayah kota Depok. WNA yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Undang-undang yang dimaksud, yakni undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian,” kata Fahrul dalam keterangannya kepada MONITOR, Senin (27/03/2023).

“Dalam undang-undang tersebut, pada pasal 75 disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Adapun tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain, pertama pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan. Ke dua pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal. Ke tiga larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

Kemudian, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia. Yang terakhir, pengenaan biaya beban, dan atau pendeportasian dari wilayah Indonesia.

“Kalau untuk sanksi, itu diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas. Jika ditemukan pelanggaran maka WNA yang dimaksud akan diberikan sanksi.”

Dari bulan Januari sampai Maret 2023, kami telah melaksanakan penegakan hukum tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sebayak 26 tindakan. Untuk pelanggaran itu didominasi oleh WNA overstay,” jelasnya.

Lanjut Fahrul, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, kata Fahrul, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay, itu tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.”

Tapi, jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkas Fahrul.

Recent Posts

Kementan Lakukan Vaksinasi dan Biosekuriti untuk Pastikan PMK di Lampung Timur Terkendali

MONITOR, Lampung Timur – Pemerintah memastikan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tegal…

8 jam yang lalu

19 Titik Istirahat Gratis Hadir di Jalur Wisata Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kehadiran Serambi MyPertamina merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat…

9 jam yang lalu

Arus Balik, Jasa Marga Akan Kembali Berlakukan Diskon Tarif 30 Persen di 9 Ruas Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar…

9 jam yang lalu

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Kendaraan ke Jabodetabek Melonjak 41,8 Persen

MONITOR, Jakarta – Puncak arus balik libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M mencatat lonjakan signifikan. Jasa…

9 jam yang lalu

BHR Driver Maxim Cair, Puluhan Ribu Mitra di 100 Kota Terima Bonus Jelang Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta – Perusahaan transportasi online Maxim menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada lebih dari…

10 jam yang lalu

Silaturahmi Idul Fitri bareng Pemkab, GP Ansor Lumajang Perkuat Sinergi Peran Strategis Pemuda

MONITOR, Lumajang - Momentum Idulfitri dimanfaatkan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumajang untuk…

15 jam yang lalu