BERITA

Imigrasi Depok Ancam Tindak Tegas WNA Pembuat Onar

MONITOR, Depok – Isu sejumlah Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban belakangan ini santer merebak di sejumlah daerah. Hal ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tidak terkecuali di Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Orang Asing yang berani mengganggu ketertiban di wilayah kota Depok. WNA yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Undang-undang yang dimaksud, yakni undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian,” kata Fahrul dalam keterangannya kepada MONITOR, Senin (27/03/2023).

“Dalam undang-undang tersebut, pada pasal 75 disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Adapun tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain, pertama pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan. Ke dua pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal. Ke tiga larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

Kemudian, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia. Yang terakhir, pengenaan biaya beban, dan atau pendeportasian dari wilayah Indonesia.

“Kalau untuk sanksi, itu diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas. Jika ditemukan pelanggaran maka WNA yang dimaksud akan diberikan sanksi.”

Dari bulan Januari sampai Maret 2023, kami telah melaksanakan penegakan hukum tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sebayak 26 tindakan. Untuk pelanggaran itu didominasi oleh WNA overstay,” jelasnya.

Lanjut Fahrul, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, kata Fahrul, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay, itu tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.”

Tapi, jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkas Fahrul.

Recent Posts

HUT ke 7 Gerakan Indonesia Optimis dan Refleksi 1 Tahun Prabowo-Gibran

MONITOR, Jakarta - Ketua Gerakan Indonesia Optimis (GIO), Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa pemuda saat ini…

2 jam yang lalu

Kemenag Ajak Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa dan Riset, Anggarannya 500 Juta hingga 2 Milyar

MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) gencar mensosialisasikan program beasiswa…

2 jam yang lalu

KKP Tambah 1,079 Juta Hektare Kawasan Konservasi Laut di Satu Tahun Prabowo

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 1,079 juta hektare kawasan konservasi…

4 jam yang lalu

Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah…

5 jam yang lalu

Dua PTKN di Manado Manfaatkan Pembiayaan Beasiswa dan Riset Kemenag

MONITOR, Manado - Civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dan Institut Agama Kristen…

6 jam yang lalu

Wamenag Romo Syafi’i: Pemerintah Serius Perkuat Peran Pesantren

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran…

12 jam yang lalu