BERITA

Imigrasi Depok Ancam Tindak Tegas WNA Pembuat Onar

MONITOR, Depok – Isu sejumlah Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban belakangan ini santer merebak di sejumlah daerah. Hal ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tidak terkecuali di Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Orang Asing yang berani mengganggu ketertiban di wilayah kota Depok. WNA yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Undang-undang yang dimaksud, yakni undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian,” kata Fahrul dalam keterangannya kepada MONITOR, Senin (27/03/2023).

“Dalam undang-undang tersebut, pada pasal 75 disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Adapun tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain, pertama pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan. Ke dua pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal. Ke tiga larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

Kemudian, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia. Yang terakhir, pengenaan biaya beban, dan atau pendeportasian dari wilayah Indonesia.

“Kalau untuk sanksi, itu diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas. Jika ditemukan pelanggaran maka WNA yang dimaksud akan diberikan sanksi.”

Dari bulan Januari sampai Maret 2023, kami telah melaksanakan penegakan hukum tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sebayak 26 tindakan. Untuk pelanggaran itu didominasi oleh WNA overstay,” jelasnya.

Lanjut Fahrul, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, kata Fahrul, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay, itu tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.”

Tapi, jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkas Fahrul.

Recent Posts

Panglima TNI Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Menuju Indonesia Emas

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat…

3 jam yang lalu

Prabowo Kenalkan Gerakan Indonesia Asri, Sejalan dengan Ekoteologi Kemenag

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengenalkan Gerakan "Indonesia Asri" seraya memerintahkan seluruh pimpinan lembaga…

10 jam yang lalu

Ketua Dewan Pakar Senawangi: Wayang sebagai Cermin Sosial, Politik, dan Budaya

MONITOR - Himpunan Sarjana-Kesusastraan Indonesia (HISKI) menggelar  Pidato Kesusastraan HISKI 2026 yang dirangkaikan dengan peluncuran buku Sastra…

14 jam yang lalu

Dirjen PHU: Mediasi Jadi Solusi Awal Selesaikan Sengketa Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus…

14 jam yang lalu

Micin Bikin Bodoh Mitos atau Fakta? Bukti Ilmiah MSG Aman Dikonsumsi

MONITOR, Jakarta - Penyedap rasa adalah kunci kelezatan masakan. Dalam perdebatan kuliner modern, nama MSG…

14 jam yang lalu

Ekspor Perdana 2026, 8,3 ton Ikan asal Natuna tembus ke Hong Kong

MONITOR, Natuna - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal ekspor perdana ikan…

16 jam yang lalu