BERITA

Imigrasi Depok Ancam Tindak Tegas WNA Pembuat Onar

MONITOR, Depok – Isu sejumlah Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban belakangan ini santer merebak di sejumlah daerah. Hal ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tidak terkecuali di Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Orang Asing yang berani mengganggu ketertiban di wilayah kota Depok. WNA yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Undang-undang yang dimaksud, yakni undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian,” kata Fahrul dalam keterangannya kepada MONITOR, Senin (27/03/2023).

“Dalam undang-undang tersebut, pada pasal 75 disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Adapun tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain, pertama pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan. Ke dua pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal. Ke tiga larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

Kemudian, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia. Yang terakhir, pengenaan biaya beban, dan atau pendeportasian dari wilayah Indonesia.

“Kalau untuk sanksi, itu diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas. Jika ditemukan pelanggaran maka WNA yang dimaksud akan diberikan sanksi.”

Dari bulan Januari sampai Maret 2023, kami telah melaksanakan penegakan hukum tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sebayak 26 tindakan. Untuk pelanggaran itu didominasi oleh WNA overstay,” jelasnya.

Lanjut Fahrul, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, kata Fahrul, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay, itu tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.”

Tapi, jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkas Fahrul.

Recent Posts

Wapres Gibran Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Arus Balik Idulfitri 2025 di JMTC

MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Menteri Badan Usaha…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+5 Libur Idulfitri 2025, 63,4 Persen Kembali ke Jabotabek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.454.010 kendaraan kembali ke wilayah…

2 jam yang lalu

Hadiri Panen Raya Bersama Prabowo, Prof Rokhmin: Kita Harus Pastikan Petani Sejahtera

MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…

5 jam yang lalu

DPR Inisiasi Resolusi Darurat Terkait Myanmar di Sidang Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…

6 jam yang lalu

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

10 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

11 jam yang lalu