MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan turut berduka sekaligus prihatin atas kematian Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir yang diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan, yang dikabarkan bunuh diri dengan racun sianida.
Dikabarkan bahwa keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Bripka AS yang bunuh diri dengan racun sianida. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan, karena kejanggalan-kejanggalan yang dirasa pihak keluarga, akhirnya keluarga pun melapor ke Polda Sumut pada Jumat (17/3/2023) lalu.
“Kejanggalan pertama, TKP AS bunuh diri merupakan tempat ramai orang lalu lalang, tapi tak ada satu pun warga yang melihat jasad AS di lokasi hingga akhirnya ditemukan polisi yang malah tengah menyelidiki kasus narkoba,” ujar Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Sabtu (25/3/2023).
Kejanggalan kedua, lanjut dia, Bripka AS juga telah membayar setengah dari kerugian yang disebabkannya.
“Menurut keluarga, AS telah berupaya untuk membayarkan uang kerugian dari penggelapan pajak itu sekitar Rp 750 juta. Bahkan sampai menjual aset-asetnya. Menjadi pertanyaan setelah membayar sebagian, AS justru bunuh diri,” terangnya.
Adapun total uang yang dibayar lebih dari setengah kerugian yang disebabkan kelakuannya, yakni sebesar Rp 1,3 miliar, sedangkan sisanya dibebankan kepada pelaku lainnya.
Kejanggalan ketiga, sianida yang digunakan Bripka AS untuk bunuh diri juga dipesan di toko online, namun menurut pihak keluarga, anehnya pemesanan sianida itu dilakukan saat HP Bripka AS disita Kapolres.
Maneger menyatakan Bripka AS memesan sianida melalui aplikasi online pada 23 Januari 2023. Sementara pada 23 Januari Hp Bripka AS telah disita oleh Kapolres.
“Jadi, pertanyaannya siapa yang memesan sianida itu, karena tanggal 23 Hp sudah disita,” tukasnya.
Kejanggalan keempat, Bripka AS, menurut istrinya, sempat menyampaikan rencananya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat penggelapan pajak itu, usai dirinya dipanggil.
“LPSK mempersilakan pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan jika memerlukan perlindungan. Karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memproses jika ada permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi membuat terangnya peristiwa pidana,” tandas eks Komisioner Komnas HAM RI ini.