Senin, 6 Mei, 2024

Jangan Gagal Paham, Biaya Paket Haji Khusus Bukan Rp123 Juta

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Khusus dengan standar pelayanan minimal yaitu sebesar 8.000 dolar AS atau sekitar Rp123 juta.

Agar tidak gagal paham, masyarakat perlu ingat, bahwa biaya yang ditetapkan tersebut merupakan harga minimal, bukan harga paket yang dijual oleh PIHK.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan, bahwa biaya haji khusus dengan standar pelayanan minimal tersebut tidak berubah, masih sama dengan tahun sebelumnya.

“Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 dolar AS,” kata Nur Arifin dalam Rapat Koordinasi dengan PIHK beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Nur Arifin menyatakan, bahwa PIHK diizinkan menjual harga paket di atas harga tersebut.

“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,” tuturnya.

Sementara itu, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menyampaikan, BPIH Khusus dengan standar pelayanan minimal ini perlu ditetapkan agar proses administrasi lainnya bisa dilakukan, seperti pelunasan haji khusus dan Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada PIHK.

“Karena BPIH tahun lalu disebut berlaku hanya untuk haji tahun 1443 H/2022 M, maka seluruh asosiasi diundang oleh Kemenag untuk menetapkan BPIH Khusus dengan standar pelayanan minimal,” kata Sekjen Himpuh, M Firman Taufik P, Sabtu (11/3/2023).

Himpuh sendiri telah mengutarakan kepada Kemenag, bahwa di tengah berbagai lonjakan fasilitas layanan haji di Arab Saudi, harga 8.000 dolar AS sudah tidak lagi relevan ditetapkan sebagai BPIH Khusus minimal.

Menurut Himpuh harga minimal yang relevan dengan kondisi sekarang setidaknya 10.500 dolar AS. Apabila BPIH Khusus yang diusulkan Himpuh disetujui, maka Himpuh juga menyarankan total pembayaran yang dilakukan jemaah kepada BPKH tetap 8.000 dolar AS, dengan format setoran awal menjadi 6.000 dolar AS, lalu pelunasannya sebesar 2.000 dolar AS.

“Kalau setoran awalnya ini dinaikkan maka akan tersaring mana PIHK yang benar-benar punya jemaah, dan yang mana yang cuma jadi pengumpul. Adapun setoran pelunasannya tetap 2.000 alias total tetap 8000, karena kita tahu PK nya lama, kalau ditahan 10.500 maka bahaya buat PIHK, akan mengganggu proses kontrak layanan dengan mitra-mitra terkait,” ujar Firman.

“Usulan ini disetujui oleh asosiasi seperti SAPUHI dan Amphuri, namun karena beberapa lainnya tidak setuju maka diputuskan BPIH Khusus minimal tetap 8.000 dolar AS,” jelas Firman.

Yang perlu jadi catatan agak serius, agar masyarakat, terutama calon jemaah haji khusus tidak salah memahami, bahwa pelunasan yang ditetapkan oleh Kemenag merupakan pelunasan BPIH Khusus minimal, dengan kata lain, itu bukan pelunasan biaya paket haji khusus.

“Maka dari itu kami lebih suka menyebutnya bukan setoran pelunasan, tapi setoran penggenapan BPIH Khusus, supaya tidak rancu,” pungkas Firman.

Sebagai pembelajaran, masyarakat harus memahami, bahwa PIHK diikat oleh regulasi terkait standar pelayanan minimal terhadap jemaah haji khusus, antara lain:

  1. Hotel bintang 3-5, namun umumnya jemaah haji khusus menempati hotel bintang 5
  2. Jarak hotel maksimal 1 km dari Masjidil Haram (Makkah) dan 700 meter dari Masjid Nabawi (Madinah)
  3. Maximal sekamar 4 orang
  4. Menyediakan apartemen transit di Makkah menjelang dan setelah Wukuf
  5. Maksimal berada di Tanah Suci 27 hari
  6. Wajib menyediakan pembimbing dan dokter
  7. Dan lain sebagainya.

Jika standar layanan minimal ini terpenuhi, maka tidak akan mungkin dengan harga jual 8.000 dolar AS. Lalu mengapa ditetapkan 8.000 dolar AS, jawabannya adalah semata-mata agar tidak berat buat jemaah maupun PIHK.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER