Jumat, 26 April, 2024

Temuan Bawaslu Jaksel; Mekanisme Coklit yang Dilakukan Pantarlih Lelet dan Semeraut

MONITOR, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan, Muchtar Taufiq menilai mekanisme coklit yang dilakukan pantarlih terkesan lelet dan semraut. Belum lagi regulasi yang ngejelimet, dimana dalam peraturan perundang-undangan pemilu, bahwa dalam rangka singkronisasi data oleh KPU sesuai pasal 201, 202, 203, terlebih pasal 204 jelas telah diatur dan telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tahapan dimulai. 

“Ini kan pores panjang sekali, diatur dalam undang-undang pemilu. Salah satu contoh misal, KPU sebelum masuk ke tahapan mereka sudah melakukan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), yamg mana setiap bulan KPU Kabupaten/Kota melakukan Pleno, diubah lagi pertiga bulan dan terakhir per semester dengan memakai bahasa Rakor, dan mengundang peserta parpol 2019, Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota, steakholder termasuk pihak pemda dan tentunya disdukcapil,” kata Muchtar Taufiq atau yang akrab di sapa Wowo di Jakarta.

“Data tersebut pastinya secara terstruktur dilaporkan ke KPU tingkat Provinsi dan RI. Dari hasil pemeliharaan data pemilih berkelanjutan ini tentunya pihak KPU dan Kemendagri melakukan singkronisasi, yang nantinya akan di jadikan dasar untuk coklit (begitu seharusnya kalau sesuai aturan perundang-undangan),” sambungnya.

Wowo melanjutkan, disdukcapil yang berada di tingkat kabupaten/kota terus melakukan updating data kependudukan, yang secara hirarki tentunya tersinkronisasi secara nasional. 

- Advertisement -

“Kita sudah mafhum bahwa NIK setiap warga negara Indonesia yang kita miliki ini sudah online, dan bisa di cek diberbagai aplikasi penyedia pihak ketiga maupun pemerintah (kemendagri), namun aneh nya, masih ada data pemilih yang sudah pindah, tapi masih terdata di daerah asalnya, dan justru tidak ada di daerah kepindahannya,” Imbuhnya.

Salah satu contoh yang kita temui, Sambung Wowo yakni adanya data pemilih yang berprofesi sebagai pengawas di jakarta selatan, yang berasal dari daerah Jawa Barat dan sudah pindah ke Daerah DKI Jakarta sejak tahun 2010, dalam hal ini tentunya nomer angka NIK tersebut tidak akan berubah, karna nomer NIK itu bersipat Nasional, yang berubah adalah alamat yang tertera di KTP, yang awalnya sebagai warga Jawa Barat maka akan berubah menjadi Warga DKI Jakarta. 

“Namun lagi-lagi dalam proses pencoklitan hari ini justru yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pemilih Jawa Barat bukan Pemilih DKI Jakarta, ini ada yang janggal. Lah mbok, yang bersangkutan kan sebagai pengawas pemilu di kota jakarta selatan ini semenjak pilgub tahun 2017, dan juga sebagai pengawas di pemilu 2019. Masa iya sekarang data-nya balik lagi ke daerah asal. Yang bersangkutan pindak ke DKI Jakarta ini sejak tahun 2010 loh,” pungkasnya.

Lantas pertanyaannya sekarang; DP4 yang mana yanf dipakai oleh kemendagri untuk data pantarlih dalam melakukan Coklit? 

Dan apa kabar Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KPU tingkat Kabupaten/Kota selama ini? 

Apakah terjadi singkronisasi DP4 kemendagri dengan pemilu terakhir? 

“Jangan-jangan masalah data warga negara kita ini masih amburadul dan tercecer? 

ataukah KPU melakukan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan hanya sebatas seremonial belaka? Tentu pertanyaan-pertanyaan diatas akan muncul di benak kita yang mengalami case seperti diatas!,” ungkapnya.

“Kami rasa ketidak seriusan KPU beserta jajaran’y dalam bekerja di tahapan Coklit ini, baik dalam pengolahan data maupun strategi lapangan, jangan dulu berbicara ke aplikasi E-Coklit, terlalu jauh itu,” sambungnya.

Termasuk Kemendagri dan jajaran Disdukcapil, kata Wowo tidak serius dalam pengelolaan data kependudukan. Ataukah sdm kita memang masih dibawah standar? 

“Bawaslu Jaksel sebelum tahapan pemilu dimulai juga pernah mengkhawatirkan hal ini, dan sudah mengingatkan ke teman-teman KPU Jakarta Selatan, bahwa Bom waktu soal data pemilih ini sewaktu-waktu pasti akan meledak, jika tidak serius dalam pemeliharaannya. Kementerian dalam Negeri melalui Dukcapil dan KPU disemua tingkatan, harus banyak ngopi bareng, untuk mengantisipasi dan harus serius dalam mengolah data pemilih ini,” tegasnya.

“Jangan sampai hanya sebatas ceremonial, dalam peroses coklit hanya selfi-selfi bareng beberapa artis dan tokoh masyarakat biar keliatan bekerja, di upload di media sosial biar banyak followrs, bukan hanya sebatas itu. Konsen rapihkan data yang paling penting,” tambahnya.

Selain itu, Wowo mengungkapkan ada banyak temuan Bawaslu Jakarta Selatan, salah satunya yakni permasalahan pantarlih dilapangan, ada persoalan pantarlih dalam melakukam coklit di benerapa tps, pantarlih melakukan coklit hanya sebagian data pemilih saja, ditemukan ada pemilih yang tidak dilakukan coklit, hanya dititip saja form model-A dan stiker yg disteples menjadi satu ke anggota keluarga, dan yang menitipkan bukan pantarlih bersangkutan, tapi di wakilkan oleh saudara ataupun orang tuanya. Ini secara prosedur sudah tidak taat, melanggar prosedur, seharusnya stiker di tempel, ini tidak dilakukan. Dan masih banyak lagi kasus-kasus dilapangan, termasuk Joki-joki pantarlih. 

“Berarti jelas KPU tidak serius dalam proses coklit yang mereka lakukan dilapangan, ini harus menjadi poin penting dalam evaluasi pendataan pemilih untuk pemilu 2024, agar Bom waktu data pemilih kita, tidak benar-benar meledak nanti. Kami mengigatkan kembali; bahwa, konsekwensi hukum di pasal 512 dalam UU 7/2017 tentang Pemilu jelas dinyatakan; Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU lbbupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Frovinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu

Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan/ atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan

pengumunran daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih

tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220

ayat l2l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiea) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00,” Ingat Wowo.

“KPU dan jajaran harus ber hati-hati’!!!., Tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER