MONITOR, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo atau RAT resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan. RAT dipecat usai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tiga tim untuk menginvestigasi harta kekayaan RAT.
“Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (8/3/2023).
Dijelaskan Awan, hasil investigasi tim menunjukkan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan RAT.
Pertama, ditemukannya sejumlah harta kekayaan RAT tidak memiliki bukti otentik kepemilikan. Kedua, RAT diketahui tidak melaporkan kekayaan uang tunai dan bangunan, serta sebagian aset diatasnamakan kepada pihak terafiliasi.
RAT juga terbukti tidak mencerminkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar dan tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…
MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…
MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…
MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…