MONITOR, Jakarta – Vonis penundaan Pemilu yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memunculkan kegaduhan baru. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, meminta Mahkamah Agung (MA) segera bersikap atas kegaduhan tersebut.
Menurut Saan, sikap MA ditengah polemik putusan PN Jakpus akan mengakhiri kegaduhan yang terjadi.
“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai,” kata Saan Mustopa kepada awak media.
Selain itu, ia meminta MA memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Sebab PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.
“Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan proses Pemilu lantaran partai baru tersebut tidak diloloskan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum…
MONITOR, Jakarta - Stasiun Bakamla Sambas melalui unsurnya yakni Catamaran 505 bersama Satuan Kepolisian Air…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal…