Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
MONITOR, Jakarta – Vonis penundaan Pemilu yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memunculkan kegaduhan baru. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, meminta Mahkamah Agung (MA) segera bersikap atas kegaduhan tersebut.
Menurut Saan, sikap MA ditengah polemik putusan PN Jakpus akan mengakhiri kegaduhan yang terjadi.
“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai,” kata Saan Mustopa kepada awak media.
Selain itu, ia meminta MA memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Sebab PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.
“Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan proses Pemilu lantaran partai baru tersebut tidak diloloskan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
MONITOR, Batam – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar…
MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…