MONITOR, Jakarta – Vonis penundaan Pemilu yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memunculkan kegaduhan baru. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, meminta Mahkamah Agung (MA) segera bersikap atas kegaduhan tersebut.
Menurut Saan, sikap MA ditengah polemik putusan PN Jakpus akan mengakhiri kegaduhan yang terjadi.
“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai,” kata Saan Mustopa kepada awak media.
Selain itu, ia meminta MA memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Sebab PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.
“Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan proses Pemilu lantaran partai baru tersebut tidak diloloskan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.