MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akhirnya meluruskan adanya persepsi publik terkait kampanye di masjid ataupun sekolah. Mahfud menjelaskan, sejatinya politik itu dibagi dalam dua level.
“Politik itu ada dua level loh, yakni politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics),” tutur Mahfud MD dalam laman Twitternya yang dikutip Monitor, Rabu (1/3/2023).
Ia menjelaskan politik inspitatif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedangkan politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah/kampus.
“Kampanye politik inspiratif itu misal tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dlm keberagaman, toleranlah dalam hidup bersama. Kampanye politik (policy) seperti itu boleh di masjid, sekolah/kampus,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Menurutnya politik inspiratif merupakan gerakan dakwah amar makruf nahi munkar, justru wajib dilakukan di masjid dan dimanapun.
Namun sebaliknya, ia menegaskan politik praktis dilarang dilakukan di kawasan masjid ataupun sekolah.
“politik praktis seperti kampanye untuk memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon/paslon Y itu tidak boleh di masjid, sekolah/kampus,” tegasnya.