INDUSTRI

Kemenperin Gencar Sosialisasi TKDN Industri Kecil

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus aktif menyosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil.

Upaya ini juga dalam rangka mendorong peningkatan sertifikasi TKDN industri kecil (TKDN IK), sehingga para pelaku industri kecil bisa berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil di Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan yang bersifat hybrid tersebut dihadiri sebanyak 300 pelaku IKM yang berasal dari Kota Bekasi dan sekitarnya secara luring. Adapun peserta yang mengikuti secara daring meliputi perwakilan dari Dinas Perindustrian Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, Bali dan Kalimantan serta pelaku IKM binaan di daerah tersebut.

“Untuk lebih meningkatkan kinerja sektor industri, harus didukung dengan upaya memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menyusun instrumen pengamanan dalam bentuk regulasi agar produk dalam negeri dapat menguasai pasar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Menurut Reni, bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil antara lain adalah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan amanat Permenperin 46/2022.

“Kemudahan dalam memperoleh sertifikat TKDN-IK yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN,” tuturnya.

Saat ini, pelaku industri kecil dapat melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan.

Pengajuan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat TKDN-IK tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Oleh karena itu, industri kecil yang ingin mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK, wajib memiliki akun SIINas,” tegas Reni.

Penerbitan sertifikat TKDN IK ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja saja,” ungkap Reni.

Sertifikat TKDN IK ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun serta dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu dua tahun.

Recent Posts

Dua Hari Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Yesus Kristus, Jasa Marga Catat 313 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…

3 jam yang lalu

Gelar Bimbingan Manasik Haji Nasional, Kemenag Raih Rekor MURI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…

5 jam yang lalu

Bertemu Ketua Parlemen Palestina, Puan Sampaikan Dukungan RI Tak Pernah Surut

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…

6 jam yang lalu

Mentan: Wapres Gibran Dukung Penuh Pemberantasan Mafia Beras dan Korupsi, Teguran Terjadi di Masa Lalu

MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…

6 jam yang lalu

100.000 Visa Haji Reguler Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…

15 jam yang lalu

KKP Berhasil Tambah Kuota Tangkap Tuna untuk Indonesia di Sidang IOTC

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah kuota tangkapan tiga jenis tuna…

17 jam yang lalu