MONITOR, Jakarta – Guna meningkatkan kualitas laporan keuangan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Adapun penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut ditandatangi oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dan Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., MBA, MM di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Supomo menjelaskan, kerja sama ini merupakan upaya LPDB-KUMKM dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan koperasi, sedangkan dilibatkannya IAI karena IAI merupakan lembaga yang menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. “Di Indonesia ini yang punya standarisasi keuangan itu adalah IAI, maka kami tidak salah kerja sama dengan IAI,” kata Supomo.
Supomo berharap, dengan adanya kerja sama ini, maka akan semakin meningkatkan kolaborasi antara IAI dan LPDB-KUMKM dalam hal memberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan koperasi yang berstandar.
“Harapannya kedepan ini kolaborasi semakin besar dan harapan kepada koperasi kalau laporan keuangannya berstandar akan bagus, karena koperasi ini menyangkut hajat orang banyak dari anggota untuk anggota,” kata Supomo.
Menurut Supomo, dengan laporan keuangan yang baik dan berstandar, maka akan meningkatkan kepercayaan anggota kepada koperasi, dan juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi koperasi itu sendiri.
“Sehingga anggota merasa terlindungi karena ada transparansi, ada kejelasan sistem yang ada di koperasinya, sehingga mereka tidak ragu lagi untuk menjadi anggota, baik itu sebagai peminjam ataupun penabung di koperasi. Jadi nanti tujuan utama koperasi semakin mulia kedepannya,” kata Supomo.
Terlebih, lanjut Supomo LPDB-KUMKM memiliki keterbatasan karena berpusat di Jakarta, sedangkan cakupan pelayanannya ada di seluruh Indonesia. “Dengan keterbatasan human resources yang ada, kami memerlukan kolaborasi, dan ini bersama IAI, karena pendampingan di lapangan sangat dibutuhkan kepada mitra,” jelas Supomo.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Prof. Lindawati Gani mengatakan, koperasi sebagai entitas usaha sangat memerlukan standarisasi laporan keuangan karena untuk meningkatkan kepercayaan publik, dan juga dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk itu sangat dibutuhkan pedoman untuk penyusunan laporan keuangan koperasi, namun tidak hanya ini, Nota Kesepahaman ini juga diperluas karena kami ingin bareng-bareng mendampingi untuk membangun ekosistem, karena standar sendiri tidak cukup, kalau governance-nya tidak dibangun,” ujar Lindawati.
Menurut Linda, IAI tidak hanya dikhususkan bagi korporasi besar saja, tetapi pihaknya sangat terbuka dan siap membantu koperasi, sebab koperasi merupakan sokoguru dan tulang punggung perekonomian Indonesia. “Karena IAI punya semboyan IAI for Society jadi inilah waktunya IAI berperan dan membantu kontribusi terhadap masyarakat dan negara,” kata Lindawati.
Selain itu, Linda menambahkan, sebagai lembaga yang memiliki Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, IAI juga memiliki kompartemen Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang dapat membantu perusahaan atau koperasi untuk menyiapkan laporan keuangan, dan juga mendampingi pembuatan laporan keuangan.
“Kedepan harapannya agar supaya koperasinya nanti bisa belajar dan suatu hari bisa menyajikan laporan keuangannya secara mandiri, jadi mudah-mudahan sinergi ini bisa mengahasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi semua,” pungkas Lindawati.
Sebagai informasi, Nota Kesepahaman antara IAI dan LPDB-KUMKM ini merupakan salah satu program quick wins DPN IAI periode 2022-2026 yang akan dicapai dalam waktu tiga bulan sejak DPN terpilih.
Dalam salah satu quick wins tersebut, DPN IAI mengagendakan adanya penyusunan pedoman akuntansi bagi UMKM dan Koperasi.
Kerja sama ini merupakan bagian dari rencana Nota Kesepahaman IAI dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang bertujuan untuk menstandarisasi laporan keuangan dan memperkenalkan Akuntan Berpraktik KJA serta meningkatkan kapasitas UMKM melalui pelatihan dan pendampingan oleh Akuntan Berpraktik KJA.