Senin, 20 Mei, 2024

Pembunuh Anak Kandung dan Penganiaya Istri di Depok Dituntut Hukuman Mati

MONITOR, Depok – Rizky Noviyandi Achmad (31), tersangka pembunuh anak kandungnya serta penganiaya istrinya di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok, akan dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, pihaknya telah menerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti dari tim penyidik Resmob Polres Metro Depok pada Selasa 21 Februari 2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan Unit Resmob Polres Metro Depok dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Kejari Depok.

“Terhadap tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Depok Depok,” kata Andi Rio, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/02/2023).

- Advertisement -

Andi Rio menjelaskan, kasus Rizky Noviyandi Achmad akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Tim jaksa penuntut umum sudah menyiapkan dakwaan berlapis terhadap tersangka.

Tersangka terancam hukuman pidana mati lantaran pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dalam rangka penuntutan perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, ibu Mia Banulita akan memimpin secara langsung selaku penuntut umum bersama dengan empat Jaksa lainnya.

“Adapun empat jaksa lainnya adalah, saya sendiri Andi Rio Rahmatu, Putri Dwi Astrini, Alfa Dera dan Faisal Anwar,” pungkas Andi Rio.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER