Minggu, 5 Mei, 2024

Kalah Praperadilan, Kejari Depok Keluarkan Sprindik Baru Usut Dugaan Korupsi Damkar

MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menegaskan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok. Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka A.

“Dengan ini kami menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru dan surat perintah penyidikan baru itu kemudian akan kami lakukan kembali penyidikan terhadap A,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keteranganya kepada MONITOR, dikutip Sabtu (18/02/2023).

Andi menjelaskan, Kejaksaan Negeri Depok memberikan penghormatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Namun, Kejari Depok juga tidak akan menyia-nyiakan usaha dan perjuangan yang dilakukan tim penyidik.

“Dalam hal ini Pidsus yang telah berupaya dengan sangat keras dan gigih untuk mengungkap satu perkara dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Damkar Depok telah menyedot perhatian banyak pihak. Dalam kasus ini ada tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka sudah ditahan, dan dua tersangka lainnya telah bebas karena dinyatakan tidak bersalah usai menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Depok.

Adapun dua orang yang telah bebas tersebut adalah mantan pejabat pembuat komitmen sekaligus sekretaris pada Dinas Damkar Depok, Agung Sugiharti dan mantan pejabat pengadaan Damkar Depok, Wahyu Indra Santoso.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER