KEAGAMAAN

Sertifikasi Tanah Wakaf Lampaui Target, Kemenag: Bukti Sinergi Lintas Lembaga

MONITOR, Jakarta – Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf telah membuahkan hasil. Tercatat, jumlah tanah wakaf bersertifikat melampaui target yang ditetapkan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat ditemui di sela Rakernas Bimas Islam di Ancol, Rabu (15/2/2023).

“Kami bersyukur, setelah penandatanganan MoU antara Menteri Agama dan Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember tahun 2021, upaya pemerintah dalam memberi legalitas tanah wakaf mengalami kenaikan cukup signifikan. Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 25.336 lokasi tanah wakaf berhasil disertifikasi. Tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 27.526 titik. Jumlah ini telah melampaui angka yang ditargetkan yaitu sebanyak 21.000 titik tanah wakaf,” ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, peningkatan jumlah tanah wakaf yang berhasil disertifikasi tak lepas dari sinergi antara Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan setempat. “Sinergi itu diwujudkan dalam tiga aspek. Pertama, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); kedua, pemberian pintu khusus pendaftaran sertifikasi tanah wakaf; dan ketiga, mitigasi dan advokasi perwakafan,” urainya.

Dikatakan Kamaruddin, hadirnya Kementerian Agama dalam proses sertifikasi tanah wakaf terlihat dari jumlah pendaftaran tanah wakaf yang terus meningkat. Berdasarkan data BPN, tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2022 berasal dari tiga pintu, yaitu sebanyak 8.533 lokasi melalui program PTSL (31%), 18.718 lokasi melalui pendaftaran rutin Kementerian Agama (68 %), dan melalui lintas sektor sebanyak 275 lokasi (1 %).

Kamaruddin berharap, melalui program pemerintah ini, masyarakat dapat terus pro aktif untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf menjadi penting tidak hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga membuka pintu bagi pemberdayaan aset wakaf yang produktif,” pungkasnya

Recent Posts

Korem 012/TU Beri Penyuluhan Hukum Pada Prajurit dan Persit Yonif 115/ML

MONITOR, Aceh - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan prajurit serta Persit,…

6 jam yang lalu

Giwang Emas 2045, Pemerintah Luncurkan Gerakan Wakaf Uang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan Gerakan Wakaf Uang menuju Indonesia Emas 2045 atau "Giwang…

8 jam yang lalu

Bertemu Presiden, Meutya Komitmen Dukung Penuh Penyidikan dan Perangi Judi Online

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di…

11 jam yang lalu

DPR Minta Polisi Terapkan UU TPKS di Kasus Kakak-Adik Diperkosa, Tak Bisa Ada Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti kasus pemerkosaan kakak dan…

13 jam yang lalu

Legislator Soal Mafia Tanah Akan Dimiskinkan, Komitmen Negara Bela Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menyambut baik rencana Pemerintah yang…

14 jam yang lalu

Garuda Lawan Jepang dan Arab Saudi, Shin Tae-yong Panggil 27 Pemain

MONITOR, Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong memanggil 27 pemain sebagai persiapan menghadapi lanjutan…

15 jam yang lalu