MONITOR, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut terkait Perppu Cipta Kerja. Keputusan itu disepakati usai Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartato di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya pembahasan di Panja untuk memutuskan apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui atau tidak.
“Soal substansi kita tidak bahas lagi. Yang kita bahas menyangkut aspek yuridisnya, yaitu alasan subjektivitas presiden itu. Apakah (Perppu) memenuhi syarat atau tidak. Itu yang akan kita nilai,” ujar Supratman kepada awak media.
Ia menjelaskan dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menerbitkan Perppu. Namun, disetujui atau tidaknya Perppu tergantung sepenuhnya pada keputusan Fraksi-Fraksi dalam pembahasan di Panja mendatang.
“Kalau disetujui, maka Perppu itu akan menjadi UU. Kalau tidak disetujui maka Perppunya dicabut,” jelas dia.
Dalam proses saat ini, lanjut Supratman, Baleg juga akan mendengar pendapat pakar/akademisi terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, para pakar akan dimintai pendapat mengenai alasan kegentingan memaksa yang dikatakan pemerintah dalam penerbitan Perppu Ciptaker.
“Kita harus objektif terkait dengan alasan kegentingan yang memaksa. Dari sudut pandang itu, kita akan meminta pandangan pakar apakah penerbitan Perppu cukup beralasan untuk diajukan atau tidak,” ungkap Politisi dari Fraksi Gerindra ini.