MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Sambo dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya dalam kasus tindak pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yakni Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut menyoroti serta mengawal kasus yang menjerat Ferdy Sambo. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang kejam.
“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tutur Mahfud MD dalam keterangannya.
Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai kondisi majelis hakim sangat bagus sehingga tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan vonis.
Mahfud menilai vonis hakim terhadap Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan publik.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” pungkas Mahfud MD.