MONITOR, Jakarta – Regulasi kesehatan di Indonesia masih perlu dibenahi. Pesan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah.
Ia pun mewanti-wanti agar pembahasan kajian RUU tentang Kesehatan tidak dilakukan secara terburu-buru.
“Kita sepakat bahwa memang undang-undang terkait kesehatan di negara kita ada yang perlu diperbaiki. Masalahnya, yang diubah yang sebelah mana? Ketika berbicara sistem kesehatan secara keseluruhan, jika ingin diperbaiki, jangan tanggung-tanggung. Jangan separuh saja, dan harus dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Ledia dalam diskusi publik terkait RUU Kesehatan yang diselenggarakan Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia, pada Minggu (12/02/2023).
Ledia menyatakan, Fraksi PKS DPR RI meminta agar Pemerintah bersama DPR jangan terkesan kejar tayang untuk menyelesaikan RUU Kesehatan. Terlebih, menurutnya RUU ini menggunakan metode omnibus dalam pembentukannya.
“Kita perlu hati-hati karena metode yang dipilih adalah metode omnibus. Jangan sampai ada kekosongan pengaturan, tumpang tindih pengaturan, ataupun kontradiksi pengaturan. Misal yang kita temukan, ada sejumlah pasal di dalam UU Rumah Sakit tidak masuk dalam RUU Kesehatan, demikian juga dengan pengaturan soal kebidanan. Jadi, memang kehati-hatian menjadi sangat penting. Jangan sampai ada persoalan baru,” tandasnya.