Jumat, 22 November, 2024

IPW: Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Layak Dihukum Mati

MONITOR, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati, atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan problematik. Meski demikian, ia meminta semua kalangan untuk menghormati keputusan tersebut.

“Putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri,” ujar Sugeng dalam keterangan persnya kepada Monitor, Senin (13/2/2023).

“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” sambungnya.

- Advertisement -

Menurut Sugeng, Sambo tentu kecewa dengan putusan ini serta akan berupaya mengajukan banding. Bahkan ia meyakini Sambo akan berjuang sampai kasasi atau PK.

Apalagi didalam putusan majelis hakim, kata Sugeng, tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

“Pada sisi lain, IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” terangnya.

Sugeng pun meyakini Sambo masih memiliki potensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER