Sabtu, 23 November, 2024

Saran Pakar agar Perppu Cipta Kerja tingkatkan Investasi Sektor Kelautan dan Perikanan

MONITOR, Jakarta – Pakar Ekonomi Kemaritiman (Kelautan dan Perikanan) Prof Rokhmin Dahuri memberikan sejumlah saran dan rekomendasi terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Bidang Penguatan Daya Saing agar dapat mendorong Peningkatan Investasi, Pasar Domestik dan Ekspor Produk Kelautan dan Perikanan Secara Berkelanjutan.

Prinsipnya, Perppu tersebut menurut guru besar fakultas perikanan dan ilmu kelautan IPB University itu harus sejalan dengan tujuan, tugas dan fungsi pokok Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni mengatasi permasalahan internal dan berkontribusi dalam permasalahan bangsa.

Demikian dikatakan Rokhmin Dahuri saat menjadi narasumber Sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Mantan menteri kelautan dan perikanan era kabinet gotong royong itu menjabarkan tugas dan fungsi pokok Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni pertama, mengatasi permasalahan internal sektor KP seperti overfishing, pencemaran perairan, kemiskinan nelayan, tingkat pemanfaatan mariculture dan coastal aquaculture masih rendah, nilai ekspor masih rendah US$ 5,7 milyar (peringkat-8 dunia), dan kontribusi terhadap PDB rendah baru 2,86%.

- Advertisement -

”Kedua, Memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi permasalahan bangsa (nasional) dan dalam mewujudkan Indonesia Emas (maju, adil-makmur, dan berdaulat) paling lambat pada 2045,” terangnya.

”Sebagai catatan, untuk pertama kali dalam sejarah NKRI Pada tahun 2019 angka kemiskinan lebih kecil dari 10% yakni 9,2 persen dari total penduduk. Namun, dampak dari pandemi Covid-19, pada 2022 tingkat kemiskinan meningkat lagi menjadi 9,6% atau sekitar 26,4 juta orang,’’ ujarnya.

Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa sektor kelautan dan perikanan sangat berpotensi untuk meningkatkan kontribusinya secara signifikan bagi terwujudnya Indonesia emas 2045. ”Indonesia memiliki Potensi Produksi Lestari (MSY) SDI (Sumber Daya Ikan) laut terbesar di dunia (12 juta ton/tahun atau 13,3% total MSY laut Dunia, 90 juta ton/tahun), dan MSY SDI Perairan Umum Darat (Sungai, Danau, dan rawa) terbesar ke-5 di dunia.  Hingga, 2022 baru dimanfaatkan (diproduksi) sekitar 65%,’’ tuturnya.

Sementara itu, lanjut Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu, potensi produksi Perikanan Budidaya (Aquaculture) Indonesia (sekitar 100 juta ton/tahun) terbesar di dunia, dan pada 2021 baru diproduksi (dimanfaatkan) sekitar 19 persen dimana sejak 2009 hingga 2021 Indonesia menjadi produsen Perikanan Tangkap laut terbesar ke-2 di dunia setelah China, dan produsen Perikanan Budidaya terbesar ke-2 di dunia setelah China.

“Indonesia mesti menjadi produsen Perikanan Tangkap laut dan Perikanan Budidaya terbesar di dunia, menggeser China pada 2028 atau paling lambat pada 2033,’’ jelas Dosen Kehormatan Mokpo National University Korea Selatan itu.

“Dengan secara simultan meningkatkan produksi Industri Bioteknologi Perairan, Garam, dan komoditas serta produk non-ikan lainnya Maka, kontribusi sektor KP terhadap PDB akan menjadi 10 persen (layak menjadi leading sector atau prime mover pembangunan nasional), nilai ekspor terebesar di dunia, kebutuhan ikan nasional terpenuhi secara berkelanjutan, dan nelayan, pembudidaya ikan dan stakeholders KP lainnya hidup sejahtera (Misi KKP, termasuk Ditjen. PDSKP),’’ tambahnya.

Menurut Rokhmin Dahuri, Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi: Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, Penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan Penyederhanaan persyaratan investasi.

Pada prinsipnya, Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja di Bidang Daya Saing Produk KP harus lebih memperbaiki (meningkatkan) IKU (Indikator Kinerja Utama) nya: Volume dan nilai pemasaran komoditas dan produk KP di dalam negeri, Volume dan nilai ekspor komoditas dan produk KP, Nilai investasi industri pengolahan hasil KP, jasa transportasi dan logistik, Daya saing dan sustainability komoditas dan produk KP, serta Semua pelaku usaha di bidang industri pengolahan, kemasan, dan pemasaran komoditas serta produk KP hidup sejahtera secara adil dan berkelanjutan.

’’Maka, Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja di Bidang Daya Saing Produk KP harus lebih mempermudah, mempercepat, dan murah perizinan investasi di bidang industri pengolahan, trading, dan jasa KP kemudian komoditas dan produk KP – RI harus memiliki daya saing yang lebih tinggi dari pada negara-negara pengekspor komoditas produk KP pesaing kita,’’ katanya.

Selain itu, produk perikanan RI harus memenuhi standar mutu (quality standard) dan keamanan (food safety) yang ditetapkan (required) oleh negara-negara tujuan ekspor, empermudah dan mempercepat pengeluaran HACCP, Health Certificate, dan Izin Ekspor, dan Mengusahakan neraca perdagangan KP tetap positip signifikan.

’’Untuk menghasilkan produk KP yang memenuhi standar mutu dan keamanan sebagaimana ditetapkan oleh negara-negara tujuan ekspor maka, kita harus menerapkan Integrated Quality Standard and Food Safety yang dimulai sejak penyiapan bahan baku dari perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Bahan baku harus aman, bebas dari residu dan cemaran (pollutants) biologis, fisik maupun kimia yang berpotensi merusak produk perikanan itu sendiri maupun membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsinya,’’ ungkapnya.

Kemudian, UPI (Unit Pengolahan Ikan) harus mengolah (processing) bahan baku dan mengemas (packaging) nya sesuai dengan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan yang ditetapkan oleh negara-negara tujuan ekspor. ’’Sistem transportasi produk perikanan dari UPI di Indonesia sampai ke negara tujuan ekspor pun harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara-negara tujuan ekspor tersebut,’’ ujar Ketua Dewan Pakar Masyarakat Perikanan Nusantara itu.

Sementara terkait peningkatan volume ekspor komoditas dan produk perikanan, baik untuk komoditas dan produk existing maupun komoditas dan produk baru. Juga peningkatan kapasitas UPI skala kecil – mikro agar produknya bisa diekspor secara berdaya saing.

’’Peningkatan volume produksi bahan baku (komoditas) ikan melalui kegiatan usaha perikanan tangkap yang bertanggung jawab (Responsible Capture Fisheries) dan usaha perikanan budidaya yang terbaik (Best Aquaculture Practices),’’ kata Rokhmin Dahuri.

Selanjutnya adalah Pembenahan Sistem Logistik Ikan Nasional untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, efisiensi, dan daya saing ekspor produk perikanan RI, Pendalaman (penguatan) pasar ekspor yang ada (existing), Pengembangan pasar ekspor baru. ’’Kebijakan dan regulasi pemerintah harus kondusif bagi peningkatan volume dan nilai ekspor perikanan,’’ pungkas Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2024 tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER