KEAGAMAAN

Catat! Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji

MONITOR, Jeddah – Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Namun, visa tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan adanya layanan baru tersebut. Menurutnya, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.

“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujar Hilman di Jeddah, Jumat (3/2/2023).

“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” sambungnya.

Lantas, bagaimana dengan haji? Apakah saat ini memungkinkan jemaah mengakses layanan secara mandiri, lalu berangkat sendiri layaknya ketika beribadah umrah?

Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. “Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.

Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Dijelaskan Hilman bahwa setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama,” sebutnya.

Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama). Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.

Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi. Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta. Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.

Recent Posts

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman meninjau…

15 jam yang lalu

Respons Aspirasi Guru, Kemenag Kebut Sertifikasi 467 Ribu Guru dan Naikkan Insentif Setara UMK

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru binaan. Fokus…

15 jam yang lalu

FEB UIN Jakarta Jajaki Kerja Sama Strategis dengan BPS Tangsel Perkuat Literasi Data

MONITOR, Tangerang Selatan - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ibnu…

16 jam yang lalu

Kembangkan Teknologi Pengolahan Air, Tiga Perusahaan Jajaki Kerja Sama Strategis di Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penguatan infrastruktur pengelolaan air dan limbah di kawasan…

18 jam yang lalu

DPR Dorong Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur dan Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan duka cita yang…

18 jam yang lalu

Komisi IX DPR Kritik BGN Tetap Beri Insentif Besar ke SPPG Meski Tutup

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengkritik keras kebijakan Badan…

18 jam yang lalu