Jumat, 19 April, 2024

Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan, Prof Rokhmin: Demi Mengatasi Ketimpangan Antar Wilayah

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Prof Rokhmin Dahuri mendorong mendorong RUU Daerah Kepulauan agar segera menjadi undang-undang. Menurutnya, aturan ini akan mengatasi ketimpangan antarwilayah di Indonesia, sehingga kekuatan ekonomi tidak hanya bertumpu di Jawa, yang saat ini mencapai 60 persen lebih.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Kabinet Gotong Royong menerangkan RUU ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan dan proses pembangunan bidang ekonomi, lingkungan, sosbud, dan polhukam, di mana untuk ekonomi ada dua arahnya, yakni pemulihan ekonomi dari Pandemi Covid. Dan, ke dua, melakukan transformasi struktural ekonomi.

“Langkah ini untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yakni di atas 7 persen. meningkatkan daya saing, menjaga kedaulatan pangan, energi, farmasi, dan mineral, serta resilien terhadap perubahan iklim, bencana alam, dan dinamika geopolitik global,” katanya saat menjadi narasumber pada Forum Daerah Kepulauan bertajuk Memantapkan Arah RUU Daerah Kepulauan yang diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, (31/1/2023).

Forum tersebut dihadiri beberapa Gubernur Anggota BKS Provinsi Kepulauan seperti Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga Ketua BKS Provinsi Kepulauan Ali Mazi, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Pj. Gubernur Bangka Belitung dan Direktur Utama Tempo Media Grup Arif Zulkifli. Acara juga diisi dengan diskusi panel yang diisi oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, akademisi dari bidang Kelautan dan Perikanan, bidang Ekonomi, bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Pemerintahan, dan bidang Otonomi Daerah. 

Dalam paparannya yang berjudul UU Kepulauan Daerah sebagai dasar akselarsi pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran baru di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan laut NKRI, Dosen Kehormatan Mokpo National University Korea Selatan itu membeberkan struktur ekonomi indonesia secara spasial pada triwulan 1 tahun 2021 masih didominasi oleh kelompok propinsi di pulau jawa yang memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 59,70 persen.

- Advertisement -

Salah satu yang dapat menjadi pendorong kemajuan melalui payung hukum pembangunan Daerah Kepulauan adalah optimalisasi pqembangunan sektor ekonomi maritim atau bidang kelautan dan perikanan yang potensinya banyak dimiliki oleh wilayah kepulauan di Indonesia.

“Ekonomi Maritim adalah Kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir dan lautan, dan kegiatan ekonomi di darat (lahan atas)  yang menggunakan SDA dan jasa-jasa lingkungan kelautan untuk menghasilkan barang dan jasa (goods and services) yang dibutuhkan umat manusia,” tutur Prof Rokhmin.

“Total potensi ekonomi sebelas sektor Kelautan Indonesia: US$ 1,4 triliun/tahun atau 7 kali lipat APBN 2021 (Rp 2.750 triliun = US$ 196 miliar) atau 1,2 PDB Nasional 2021. Berpotensi menyerap 45 juta orang atau 30% total angkatan kerja Indonesia,”  terangnya.

Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu menyebut pada 2018 kontribusi ekonomi kelautan bagi PDB Indonesia masih sekitar 10,4%.  Padahal Negara-negara lain dengan potensi kelautan lebih kecil (seperti Thailand, Korsel, Jepang, Maldives, Norwegia, dan Islandia), kontribusinya sudah diatas 30 persen.

Sebagai informasi, ada tujuh urusan krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Ketujuh isu krusial tersebut, antara lain kelautan dan perikanan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan tinggi, kesehatan, perdagangan antarpulau dalam skala besar, dan isu ketenagakerjaan.

Perlu ada terobosan berbeda untuk mengembangkan daerah kepulauan. Pasalnya, secara geografis, daerah kepulauan didominasi perairan. Sumber daya alam yang dimiliki pun berlimpah. Karena itu, dia mengatakan, daerah kepulauan perlu mendapatkan perhatian yang lebih proporsional dan efektif. Salah satunya, dengan adanya landasan hukum yang kuat tentang daerah kepulauan.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengungkapkan, setidaknya delapan gubernur tetap sepakat untuk meneruskan perjuangan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang oleh DPR. Saat ini RUU Daerah Kepulauan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. 

“Belum ada listrik dan minim infrastruktur,” ujarnya.

Atas dasar itu, kata Ali Mazi, perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER