Selasa, 19 Maret, 2024

Kemenkes Diminta Kaji Ulang Pencabutan Status Pandemi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan diminta untuk mengkaji kembali permintaan WHO untuk mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi.

Dikatakan Nurhadi, Indonesia belum sepenuhnya aman dari Covid-19, mengingat virus ini seringkali bermutasi dan kembali meledak sewaktu-waktu seperti di luar negeri.

“Harus benar-benar diperhatikan dulu bagaimana kondisi yang terjadi di Indonesia. Karena masih ada varian kraken (Omicron XBB.1) tetap harus diwaspadai. Apalagi fakta sudah membuktikan kraken memicu lonjakan kasus Covid-19 di Tiongkok dan Amerika Serikat hingga belasan ribu infeksi dengan seratusan orang meninggal,” ungkap Nurhadi dalam keterangan persnya.

Legislator NasDem itu menambahkan, fakta di lapangan masih banyak warga yang menganggap Covid-19 sudah tidak ada di Indonesia seiring dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

- Advertisement -

“Pemerintah tetap harus menyosialisasikan walaupun PPKM sudah dicabut bukan berarti kita boleh abai terhadap protokol kesehatan,” tukas Nurhadi.

Terlebih lagi, tambah Nurhadi, program vaksinasi Covid-19 harus terus dilanjutkan agar terjadi kekebalan massal (herd immunity). Pemerintah juga harus terus mengedukasi masyarakat bahwa vaksinasi sangat penting.

“Jika memang pandemi Covid-19 di dalam negeri sudah terkendali dan secara makro potensi penularannya bisa dipantau dan dicegah, yang dilakukan Menkes untuk melobi WHO sah-sah saja, karena ini berkaitan erat dengan anggaran dan politicalwill pemerintah,” terang Nurhadi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER