Senin, 25 November, 2024

Kemenperin Dukung Industri Terapkan Industri Hijau

MONITOR, Jakarta – Konsep sustainability (keberlanjutan) dalam berbagai aspek kehidupan tengah menjadi tren dunia. Praktik sustainability mengedepankan pemeliharaan lingkungan untuk masa depan bumi yang lebih baik.

Penerapan konsep sustainability juga sudah diadaptasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam melakukan pembinaan industri manufaktur dengan memacu pengembangan industri hijau.

“Industri hijau merupakan salah satu kebijakan sektor industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Doddy menyampaikan, kebijakan penerapan Standar Industri Hijau (SIH) dapat menjadi perangkat yang digunakan oleh industri untuk memenuhi regulasi penggunaan sumber daya berkelanjutan. Melalui upaya itu, perusahaan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau juga diharapkan semakin memiliki daya saing yang tinggi.

- Advertisement -

“Saatnya kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan dengan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan,” imbuhnya.

Doddy menuturkan, hingga saat ini pemerintah telah menetapkan 34 Standar Industri Hijau dan menunjuk 14 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), 12 di antaranya merupakan balai di bawah BSKJI, termasuk Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) Kemenperin.

Penunjukan BBSPJIKFK Kemenperin menjadi salah satu LSIH ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 24 Tahun 2021 dengan 11 ruang lingkup antara lain semen portlan, pengolahan susu bubuk, berbasis air, pupuk urea, minyak goreng dari kelapa sawit, cat berbasis pelarut organik, gula kristal putih, pupuk NPK padat, tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik, kertas dan papan kertas gelombang dan kemasan dari kaca.

“Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKFK Kemenperin didukung oleh tiga orang auditor industri hijau. Pada konsistensi penerapan sistem mutunya, telah rutin melaksanakan audit internal dan oleh pihak eksternal setiap tahunnya serta khusus untuk Sistem Mutu Sertifikasi Hijau telah diaudit eksternal oleh Pusat Industri Hijau Kemenperin,” tutur Doddy.

Sertifikasi Industri Hijau yang dilakukan Kemenperin diharapkan mendukung mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk turut berkontribusi pada penanganan perubahan iklim yang telah menetapkan target pengurangan emisi karbon atau emisi gas rumah kaca sebesar 29% melalui kemampuan sendiri.

Sedangkan 41% lainnya melalui dukungan internasional pada tahun 2030 mendatang, sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) dan target untuk
mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER