MONITOR, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyesali perbuatannya telah membunuh ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Penyesalan itu dia sampaikan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dibalik penyesalan itu, Ferdy Sambo melalui pengacaranya yakni Arman Hanis meminta pembebasan atas tuntutan hukuman yang dilayangkan jaksa. Adapun tuntutan yang diberikan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup.
“Kami selaku tim penasihat hukum Terdakwa yang mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” ucap Arman Hanis di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” ucapnya lagi.
Dalam persidangan, Arman juga meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan serta tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Ia meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan.
“Membebaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, memulihkan nama baik Terdakwa,” pintanya.