Sabtu, 27 April, 2024

UU P2SK Momentum Sejarah Usaha Bersama di Indonesia

Oleh: Dr. Diding S Anwar, FMII*

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah diketok dan disahkan oleh DPR RI Bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022) dan kemudian UU P2SK tersebut resmi disahkan dan di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 pada Kamis (12/1/2023) malam adalah momentum bersejarah khususnya bagi perusahaan Usaha Bersama di NKRI.

UU P2SK dinilai sebagai ikhtiar untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Momentumnya dianggap tepat jika melihat berbagai tantangan global yang muncul saat ini. UU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya yang mengamandemen 17 UU terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku bahkan hingga 30 tahun.

UU P2SK secara khusus mengatur khusus Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.

- Advertisement -

Asuransi Berbentuk Usaha Bersama kini masuk dalam BAB VII UU P2SK . Dalam bab tersebut diatur khusus tersendiri Asuransi berbentuk Usaha Bersama pada Pasal 53 sd Pasal 78 yakni pada Batang Tubuh hal 305 sd hal 329 dan Penjelasan hal 717 sd hal 727.

Usaha Bersama

Catatan amanah usaha Bersama sesuai Amanah UUD RI 1945 Pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak berbasis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik. Demikian pula dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi.

Bangunan ekonomi seperti Koperasi dan Usaha Bersama seharusnya hidup dan berkembang lebih pesat dibandingkan bentuk usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) yang lebih dikuasai perseorangan atau kelompok tertentu. Bentuk Koperasi dan Usaha Bersama merupakan rumpun yang sama dan sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

Di sisi lain berkaitan dengan bentuk Usaha Bersama yang merupakan rumpun Koperasi, tidak pernah berkembang di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa satu-satunya bentuk Usaha Bersama di Indonesia disandang oleh AJB Bumiputera 1912, merupakan satu-satunya perusahaan asuransi yang telah lahir dan hidup selama 1 abad lebih.

Sejak tahun 1912 hingga lahirnya UU No 2 Tahun 1992 dan selanjutnya diatur dalam UU No 40 Tahun 2014 belum mempunyai payung hukum.

AJB Bumiputera 1912 sebagai bentuk Usaha Bersama baru mendapatkan payung hukumnya melalui Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2019. Namun tak lama sejalan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 32/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 maka PP No. 87 Tahun 2019 menjadi tidak mengikat lagi sebagai akibat dari ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Bentuk Usaha Bersama sepatutnya juga dapat dikembangkan untuk sektor lainnya seperti kegiatan UMKM yang terus berkembang hingga saat ini akan memperkuat bangunan ekonomi dibandingkan harus berbentuk Perseroan Terbatas perorangan.

UU P2SK menjadi modal dasar AJB Bumiputera 1912 untuk memperkuat kegiatan operasional secara fundamental serta upaya perbaikan kelembagaan secara menyeluruh sebagai bekal dalam menciptakan dan menyempurnakan regulasi-regulasi selanjutnya kegiatan.

Memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 32/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 artinya lebih cepat dari batas waktu 2 tahun sejak tanggal 14 Januari 2021 yaitu pada 14 Januari 2023 meskipun bukan dalam bentuk Undang-Undang tersendiri tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

AJB Bumiputera 1912 adalah satu-satunya perusahaan asuransi dengan berbentuk usaha Bersama di Indonesia. Hadirnya UU P2SK sebagai angin segar di penghujung Tahun 2022 dimana kondisi AJB Bumiputera 1912 masih belum menentu.

Dengan adanya Payung Hukum Usaha Bersama ini, semoga AJB Bumiputera 1912 yang sudah berusia 110 Tahun diharapkan menjadi modeling implementasi Usaha Bersama sesuai UUD 1945 pasal 33 bagi semua sektor kehidupan perekonomian Rakyat Indonesia.

Selain itu kita berharap AJBB 1912 yang merupakan lagacy bangsa Indonesia dapat diselamatkan dan bermanfaat bagi kesejahteraan Rakya Indonesia. Insya Allah Usaha Bersama khususnya AJB Bumiputera 1912 dapat diselamatkan dan terus eksis di Bumi Nusantara.

Hal ini sangat diyakini karena political will dari Pemerintah sangat luar biasa bagi kesinambungan Usaha Bersama yaitu dengan terbitnya Payung Hukum UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Jerih payah Pemerintah dan DPR ini akan berjalan baik bila modal manusia (Human Capital) Insan AJBB 1912 serta stakeholder senantiasa ber akhlak terpuji.

Berikut 7 Point Pentingnya
Masalah GCG (Prinsip TARIF) dipedomani tentunya masalah keuangan dengan perencanaan yang baik dapat segera memulihkan kejayaan AJBB masa lalu, masyarakat pemegang polis yg seluruhnya anggota pemilik AJBB 1912 segera dibayarkan klaimnya, dan Perusahaan mendapat keuntungan seperti di masa lalu, bahkan sudah dibuktikan untuk kepentingan Negara & Bangsa sejak jaman penjajahan, perjuangan kemerdekaan, dan saat awal-awal NKRI sebagai Negara Merdeka.

Masalah sebesar apapun dapat dicarikan solusi terbaik sepanjang senantiasa berkolaborasi pentahelix lintas generasi dan lintas posisi (ABGCM).

Standar dan model praktek Usaha Bersama di Internasional perlu mengikuti organisasi yang menaungi kegiatan Usaha Bersama di luar negeri yang dikenal dengan Mutual, yaitu The International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF). Usaha Bersama pada kenyataannya merupakan satu rumpun dengan Koperasi, sehingga mempunyai karakteristik bentuk usaha yang sama. Jika di dalam negeri bentuk usaha Koperasi telah populer dan berkembang pesat, tidak ada salahnya menggunakan pendekatan normatif Koperasi sebagai rujukan awal dan dasar dalam penerapan praktek-praktek Usaha Bersama di Indonesia.

Sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia harus berkomitmen agar pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan industri perasuransian dalam bentuk Usaha Bersama selaras dengan standar praktek terbaik sebagaimana diterapkan oleh ICMF.

Harapan terbesar AJB Bumiputera 1912 dapat memperoleh solusi terbaiknya, dan tentunya momentum yang baik dengan terbitnya UU P2SK dapat diikhtiarkan dengan memperbaiki kinerja internal Perusahaan melalui produktifitas organisasi yang efektif serta upaya-upaya maksimal untuk membangun kepercayaan publik.

Selanjutnya guna percepatan penanganan terhadap permasalahan AJB Bumiputera 1912 sejalan dengan terbitnya UU P2SK, maka banyak hal-hal yang perlu diperhatikan.

Pemangku kepentingan di internal Perusahaan secara konsisten mengimplementasikan prinsip-prinsip Usaha Bersama yang telah diatur dalam UU P2SK, diantaranya dengan melakukan penyesuaian Anggaran Dasar yang selama ini belum pernah dilakukan pasca PP No 87 Tahun 2019 serta terbentuknya Anggota BPA Periode 2022-2027 yang mendapatkan persetujuan darii OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sejak tanggal 12 Mei 2022 ;

AJB Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk Usaha Bersama tengah dalam permasalahan likuiditas dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pemangku kepentingan Usaha Bersama sedang terancam, baik Pemegang Polis, Pekerja, dan masyarakat lainnya yang terikat dengan Usaha Bersama, sehingga berpotensi pada dampak sistemik, sistematis, dan masif, sehingga OJK perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja dan pencapaian penting Organ Perusahaan berdasarkan indikator yang terukur sehingga dapat segera ditangani secara tepat berdasarkan mekanisme yang berlaku dalam Undang-undang ;

Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan di internal, mengingat potensi terjadinya praktek abuse of power, penyimpangan dan kecurangan (fraud) oleh Organ Perusahaan jika hal tersebut terabaikan ;

Pengendalian situasi baik internal maupun eksternal melalui perwujudan organisasi yang produktif, keterbukaan informasi, dan upaya maksimal dalam implementasi program kerja dan anggaran secara efektif dan efisien ;

Penyelesaian segala permasalahan jika berkaitan dengan potensi hukum yang merugikan kepentingan tertentu, dengan prinsip ultimum remedium ;

Harapan masyarakat sebagai represntasi rakyat Indonesia dengan hadirnya UU P2SK dapat meyelesaikan seluruh permasalahan yang sepanjang tahun 2022 belum dapat diselesaikan, salah satunya OJK mempunyai peran utama dalam menentukan dan nasib jutaan Pemegang Polis dan masyarakat lainnya yang selama ini belum mendapatkan kejelasan memperoleh hak-haknya.

Dengan mengembalikan seluruh penyelesaian permasalahan berdasarkan aturan yang berlaku, semoga UU P2SK terdapat ruang yang dapat digunakan OJK dalam menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera 1912 dengan cepat, tepat sasaran, dan konstitusional sehingga pada tahun 2023 menjadi awal yang baik bagi jutaan masyarakat yang menanti kepastian akan hak-haknya.

*Penulis merupakan Pengamat Asuransi dan Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER