MONITOR, Jakarta – Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menolak tegas wacana penggunaan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Sikap tegas itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mereka juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, delapan fraksi tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
“Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024. Dan juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” ujar Doli dalam Konferensi Pers, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Doli yang mewakili delapan fraksi ini menyatakan, mereka akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.
“Pertama, Bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. Dan yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” jelas Ketua Komisi II DPR RI ini.