MONITOR, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), termasuk Perppu Cipta Kerja, bukan masuk dalam ranahnya.
Ia menyatakan, Perppu merupakan usulan presiden sebagai hak subjektif yang dijamin dan diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Hak tersebut diberikan kepada presiden dalam kondisi tertentu, seperti suatu kegentingan yang memaksa.
“Nah sekarang kita tugasnya di parlemen adalah setelah diterima surat dari presiden itu nanti DPR akan menguji apakah layak Perppu itu untuk kita setujui atau tidak (menjadi undang-undang),” ujar Supratman kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Ia menambahkan, dalam penerbitan Perppu memang tidak seperti penyusunan undang-undang biasa. Terlebih, adanya alasan kegentingan yang memaksa tersebut berpotensi memunculkan kondisi semacam ‘kekosongan hukum’.
“Nanti di parlemen akan dibahas, kita setuju atau tidak,” tukasnya.