Berbagai kalangan mendesak penghentian kekerasan seksual
MONITOR, Jakarta – Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 tahun 2022 sudah disahkan. Kendati demikian, angka kasus kekerasan seksual terus menanjak.
Menyoroti fenomena ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda lantas meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU TPKS. Dengan adanya turunan UU tersebut, ia optimis dapat diimplementasikan dengan baik guna melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendidikan.
“Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ujar Nurhuda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Nurhuda juga mengecam atas terjadinya pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Batang. Dimana oknum guru agama berinisial AM (33) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah.
“Ini kejadian yang berulang, sebelumnya ada oknum Guru juga yang melakukan kejahatan seksual di Batang. Sekarang terjadi lagi, ini harus ditindak tegas,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro merespons adanya rencana dari…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dikembangkan…
MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…
MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen telah mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa sekitar 7…