Berbagai kalangan mendesak penghentian kekerasan seksual
MONITOR, Jakarta – Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 tahun 2022 sudah disahkan. Kendati demikian, angka kasus kekerasan seksual terus menanjak.
Menyoroti fenomena ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda lantas meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU TPKS. Dengan adanya turunan UU tersebut, ia optimis dapat diimplementasikan dengan baik guna melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendidikan.
“Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ujar Nurhuda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Nurhuda juga mengecam atas terjadinya pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Batang. Dimana oknum guru agama berinisial AM (33) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah.
“Ini kejadian yang berulang, sebelumnya ada oknum Guru juga yang melakukan kejahatan seksual di Batang. Sekarang terjadi lagi, ini harus ditindak tegas,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menyampaikan apresiasi atas hasil konsultasi antara…
MONITOR, Jakarta - Siang itu, suasana Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah DKI Jakarta tampak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Enik Ermawati, yang akrab disapa Ni…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko mengapresiasi capaian penjualan tiket Kereta Api…
MONITOR, Jakarta - Alat berat yang disewa dengan bantuan Kementerian Agama mempercepat proses penanganan madrasah…
MONITOR, Jakarta - Dua lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah…