MONITOR, Jakarta – Wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu ditolak Wabendum DPP PKB Nasim Khan. Ia menyebut sistem pemilu tertutup atau hanya mencoblos gambar partai merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sistem demokrasi.
Sementara dalam Putusan MK No.22-24/PUU-IV/2008 pada 23 Desember 2008 sudah jelas menyatakan penerapan proporsional terbuka di Pileg 2009. Nasim menyebut pemilu harus terbuka, serta melibatkan peran serta publik.
“Siapapun yang mendorong sistem pemilu tertutup berarti termasuk pihak yang ingin merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun dengan susah payah di negeri ini. Karena jelas sistem tersebut adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Rakyat Indonesia sudah cerdas berpolitik. Wacana itu pasti akan ditolak,” ujar Nasim kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Lebih lanjut Nasim menjelaskan, dalam sistem pemilu tertutup nantinya membuat hak konstitusional seorang calon legislatif (caleg) tak bisa terpenuhi.
Sebab kata dia, calon-calon yang bertarung di Pileg tidak memiliki kemandirian karena diatur oleh partai.
“Padahal bukan itu tujuan demokrasi. Sistem demokrasi membuka ruang untuk semua putra-putri terbaik bangsa mengeksplorasi kapasitasnya hingga batas maksimal, untuk mengabdi bagi kemajuan Indonesia bukan mengabdi untuk partai,” tandasnya.