MONITOR, Jakarta – Bergulirnya wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Ya, Wakil Ketua Komisi ll DPR Saan Mustopa Saan menyebut sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran. Sebab, tidak merepresentasikan sistem perwakilan.
Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih. Sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
Saan pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan partai politik dalam gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Pelibatan itu, dikatakan dia, sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
“Kita nanti meminta MK mengikutsertakan partai partai sebagai pihak terkait,” ucap Saan Mustopa kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Saan yang merupakan Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu menilai MK merupakan satu-satunya jalan agar partainya dapat mempertahankan sistem proporsional terbuka. Sebab, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.
“Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024,” tegasnya.