Jumat, 29 Maret, 2024

PPKM Dicabut, Bamsoet Dukung Keputusan Presiden

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per tanggal 30 Desember 2022 lalu. Pencabutan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pun mendukung langkah yang diambil Presiden Joko Widodo ini. Ia mengapresiasi atas pencapaian seluruh stakeholder dalam penanganan pandemi sehingga terkendali dan aman.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah atas kerja keras, langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun lebih. Pemerintah terbukti mampu memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia, sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia,” ucap politikus yang akrab disapa Bamsoet, Senin (2/1/2023).

Dikatakan Bamsoet, pencabutan status PPKM dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali. Data kasus Covid-19 tanggal 27 Desember 2022 menunjukan kasus harian hanya 1,7 per 1 juta penduduk perharinya. Sementara, angka positivity rate 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

- Advertisement -

Adapun alasan pencabutan PPKM, kata Bamsoet, harus didasari dengan tingginya cakupan imunitas penduduk. Presiden Jokowi menyebut kekebalan imunitas penduduk RI di angka 98,5 persen. Dari angka tersebut, kekebalan imunitas penduduk secara komunitas sudah sangat tinggi. Termasuk jumlah vaksinasi yang telah mencapai angka 44.525.478 dosis

“Secara khusus kita perlu menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19, para tenaga kesehatan dan relawan, jajaran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pihak lainnya yang telah berkontribusi dalam upaya pengendalian dan penanganan Covid-19 di Tanah Air,” pungkas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER