HUKUM

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Pasca diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, publik masih bertanya-tanya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Pemerintah melalui Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara. Ia menjelaskan, dalam konteks UU Ciptaker sesuai vonis MK No. 9-/PUU-XVIII/2020 yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka inkonstitusional bersyarat untuk UU Ciptaker itu artinya berlaku asal diperbaiki sampai waktu tertentu yakni dua tahun.

Lanjut Mahfud MD, perbaikan itu bisa dilakukan dengan membuat UU baru, atau dengan membuat peraturan yang setingkat UU. Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah.

“Mengapa pilihannya kok Perppu? Karena ada situasi global dan nasional yang memerlukan langkah-langkah strategis. Putusan MK tersebut menyebut bahwa Pemerintah tak boleh melakukan langkah stategis berdasar UU Ciptaker yang dinyakatan inkonstitusional bersyarat itu,” jelas Mahfud MD dalam penjelasan resminya, Jumat (30/12/2022).

Dengan diterbitkannya Perppu hari ini, sesuai dengan hukum, Mahfud menegaskan UU Ciptaker yang divonis inkonstitusional bersyarat sudah tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah Perppu No. 2 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas UU Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Berarti sekarang putusan MK sudah dipenuhi, obyek putusannya sudah diganti dengan Perppu yang setingkat dengan UU, dalam waktu lebih cepat dua tahun dari tenggat yang ditentukan oleh vonis MK. Sekarang pemerintah sudah boleh melakukan langkah-langkah yang strategis berdasar Perppu No. 2 Tahun 2022,” terangnya.

Recent Posts

DPR Tekankan Setiap Kebijakan Harus Berlandaskan HAM Sebagai Wujud Realisasi Pancasila di Tengah Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan Pancasila bukan hanya…

6 jam yang lalu

Jelang Penutupan, Personel Satgas TMMD Bersama Warga Gotong Royong Siapkan Lapangan Untuk Kegiatan Bakti Sosial

MONITOR, Timika - Menjelang penutupan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 personel Satgas TMMD…

6 jam yang lalu

Rampungkan Fase Keberangkatan Penerbangan Haji 1446 H, Garuda Indonesia Catatkan Tingkat Ketetapan Waktu 96,4 Persen

MONITOR, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia pada hari Sabtu (31/5) resmi menyelesaikan Penerbangan…

8 jam yang lalu

Pembangunan Bendungan Mbay Capai 80,69 Persen, Dukung Ketahanan Pangan di NTT

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum terus menggenjot penyelesaian pembangunan Bendungan Mbay yang berlokasi di…

8 jam yang lalu

PP Fatayat NU Bekali Kader Grassroot dengan Literasi Keuangan Syariah

MONITOR, Sukabumi - Pimpinan Pusat Fatayat NU menggelar sosialisasi literasi keuangan syariah bersama para kader…

10 jam yang lalu

Job Fair Ricuh, DPR: Cerminan Mendesaknya Kebutuhan Rakyat Terhadap Pekerjaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara…

10 jam yang lalu