HUKUM

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Pasca diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, publik masih bertanya-tanya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Pemerintah melalui Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara. Ia menjelaskan, dalam konteks UU Ciptaker sesuai vonis MK No. 9-/PUU-XVIII/2020 yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka inkonstitusional bersyarat untuk UU Ciptaker itu artinya berlaku asal diperbaiki sampai waktu tertentu yakni dua tahun.

Lanjut Mahfud MD, perbaikan itu bisa dilakukan dengan membuat UU baru, atau dengan membuat peraturan yang setingkat UU. Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah.

“Mengapa pilihannya kok Perppu? Karena ada situasi global dan nasional yang memerlukan langkah-langkah strategis. Putusan MK tersebut menyebut bahwa Pemerintah tak boleh melakukan langkah stategis berdasar UU Ciptaker yang dinyakatan inkonstitusional bersyarat itu,” jelas Mahfud MD dalam penjelasan resminya, Jumat (30/12/2022).

Dengan diterbitkannya Perppu hari ini, sesuai dengan hukum, Mahfud menegaskan UU Ciptaker yang divonis inkonstitusional bersyarat sudah tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah Perppu No. 2 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas UU Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Berarti sekarang putusan MK sudah dipenuhi, obyek putusannya sudah diganti dengan Perppu yang setingkat dengan UU, dalam waktu lebih cepat dua tahun dari tenggat yang ditentukan oleh vonis MK. Sekarang pemerintah sudah boleh melakukan langkah-langkah yang strategis berdasar Perppu No. 2 Tahun 2022,” terangnya.

Recent Posts

Lindungi Masyarakat Tunanetra, Maxim Gandeng Sejumlah Lembaga Edukasi Mitra Pengemudi

MONITOR, Jakarta – Salah satu aplikator trsnsportasi daring terbesar di Indonesia – Maxim sukses menyelenggarakan…

46 menit yang lalu

Jasa Marga: Konsolidasi PT JMJ Cerminkan Sinergi Berkelanjutan Antar Pemegang Saham

MONITOR, Yogyakarta - Berdasarkan surat Keterbukaan Informasi Jasa Marga tanggal 24 Juli 2025, mengenai penyelesaian…

52 menit yang lalu

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Hadirkan Perjalanan yang Lebih Cepat, Aman, dan Terkoneksi

MONITOR, Jakarta - Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo (Jogja-Solo) terus menunjukkan kontribusi nyatanya dalam menghadirkan konektivitas…

59 menit yang lalu

Kementerian UMKM Dukung Inisiatif Alisa Khadijah-ICMI Wujudkan Pengusaha Perempuan Mandiri

MONITOR, Semarang - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendukung inisiatif Asosiasi Muslimah Pengusaha…

3 jam yang lalu

Komisi IV DPR Dukung Pengadaan Unit Helikopter Buat Dalkarhut Atasi Karhutla

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyebut banyak tantangan…

4 jam yang lalu

Ingatkan Soal Harmoni Sosial, DPR Dorong Aparat Adil Tangani Kasus Perusakan Rumah Doa di Sumbar

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyayangkan aksi perusakan terhadap…

5 jam yang lalu