MONITOR, Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok memusnahkan Arsip Fisik Fasilitatif dan Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2022, bertempat di lapangan parkir Kantor Imigrasi Depok, Selasa (20/12/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman mengatakan, salah satu pertimbangan pemusnahan yang dilakukan tersebut dikarenakan arsip yang dimusnahkan telah melewati jangka simpan baik aktif maupun inaktif.
Pemusnahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang jadwal retensi arsip dan prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Ada sebanyak 48.218 arsip fisik fasilitatif dan substantif yang kita musnahkan hari ini,” kata Fahrul kepada MONITOR, di Kantor Imigrasi Depok, Selasa (20/12/2022).
Fahrul menjelaskan, terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip di kantor Imigrasi Depok mendorong pihaknya untuk melakukan penyusutan arsip melalui penghapusan arsip, terutama bagi arsip-arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum.
“Pemusnahan terhadap 48.218 berkas arsip yang kita lakukan ini telah sesuai dengan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.03/386/2022 tertanggal 6 Desember 2022, perihal persetujuan pemusnahan arsip,” pungkas Fahrul.
Arsiparis dan Fungsional Umum Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Dedi Syahputra menambahkan, pemusnahan yang dilakukan tersebut merupakan arsip yang telah berakhir fungsinya dan tidak memiliki nilai guna.
Pemusnahan arsip perlu dillakukan secara keseluruhan sehingga isi informasi ataupun bentuk fisik arsip tidak dapat dikenali lagi. “Jadi, bukan hanya berkas Substantif Keimigrasian saja, tapi kedepannya dapat dilakukan juga pemusnahan untuk berkas fasilitatif,” kata Dedy.
Dedi pun mengapresiasi pemusnahan arsip fisik fasilitatif dan substantif yang dikakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
“Semoga Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dapat terus melaksanakan pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip dan sesuai prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kemenhumkam khususnya,” pungkas Dedi.
