MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng teguh Santoso, menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak memiliki kewenangan kuat dalam hal penyelidikan.
Sugeng pun mengusulkan agar kedepan Kompolnas diberikan kewenangan sempurna untuk melakukan proses penyelidikan kasus.
“IPW mendukung Kompolnas agar diberikan kewenangan sempurna, dalam bentuk kewenangan paksa melakukan penyelidikan, yang diberikan kewenangan paksa. Kewenangan independen ini mulai dari memeriksa sendiri, memanggil, lalu meminta dokumen dan penjelasan,” ujar Sugeng dalam diskusi publik ‘Polri, Kompolnas, Rakyat: Masa Depan, Kini dan Esok, di Hotel Diradja Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Untuk memperkuat kewenangan Kompolnas, Sugeng juga mengusulkan penambahan komposisi jumlah anggota komisioner dari unsur publik. Sebab jumlah yang minim, kata Sugeng, tentu tidak dapat mewakili aspirasi jutaan masyarakat Indonesia.
“Komposisi 3 dari unsur ahli kepolisian, mantan polisi, 3 dari pemerintah diwakili Menko Pollhukam, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri. Maka 3 atau 5 diambil dari publik,” jelas Sugeng.
Dengan komposisi unsur publik ditambah, kata Sugeng, maka pelayanan polisi terhadap kepentingan publik bisa direalisasikan secara maksimal.
MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…
MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…
MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…