MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng teguh Santoso, menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak memiliki kewenangan kuat dalam hal penyelidikan.
Sugeng pun mengusulkan agar kedepan Kompolnas diberikan kewenangan sempurna untuk melakukan proses penyelidikan kasus.
“IPW mendukung Kompolnas agar diberikan kewenangan sempurna, dalam bentuk kewenangan paksa melakukan penyelidikan, yang diberikan kewenangan paksa. Kewenangan independen ini mulai dari memeriksa sendiri, memanggil, lalu meminta dokumen dan penjelasan,” ujar Sugeng dalam diskusi publik ‘Polri, Kompolnas, Rakyat: Masa Depan, Kini dan Esok, di Hotel Diradja Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Untuk memperkuat kewenangan Kompolnas, Sugeng juga mengusulkan penambahan komposisi jumlah anggota komisioner dari unsur publik. Sebab jumlah yang minim, kata Sugeng, tentu tidak dapat mewakili aspirasi jutaan masyarakat Indonesia.
“Komposisi 3 dari unsur ahli kepolisian, mantan polisi, 3 dari pemerintah diwakili Menko Pollhukam, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri. Maka 3 atau 5 diambil dari publik,” jelas Sugeng.
Dengan komposisi unsur publik ditambah, kata Sugeng, maka pelayanan polisi terhadap kepentingan publik bisa direalisasikan secara maksimal.