Kamis, 25 April, 2024

Wali Kota Depok Ultimatum Pihak ‘Ilegal’ di SDN 1 Pocin Segera Keluar

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan sejumlah kebijakan yang telah diputuskan terkait polemik SDN Pondok Cina 1 (Pocin 1) yang akan dialih fungsikan untuk pembangunan Masjid Jami Al Quddus.

Kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti hasil pertemuan Pemkot Depok dengan Kemenko PMK, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri, Ombudsman Rl, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, dan memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 12 Desember 2022.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, sejumlah kebijakan yang telah diputuskan tersebut meliputi, pertama, bagi para siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap difasilitasi belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.

“Kedua, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan para siswa,” kata Mohammad Idris dalam keterangan resminya, melalui video di akun YouTube Pemkot Depok, Rabu (14/12/2022).

- Advertisement -

Ketiga, pembangunan Masjid di SDN Pondok Cina 1, untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5.

Keempat, lanjut Idris, pembangunan RKB Baru di SDN Pondok Cina 5, akan dibangun oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.

“Kelima, untuk menjamin kenyamanan semuanya, agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang saat ini menduduki SDN Pondok Cina 1 untuk segera keluar dari lokasi SDN Pondok Cina 1,” tuntasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER