Rapat Paripurna DPR (Foto: Tribunnews.com)
MONITOR, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat Paripurna yang digelar DPR RI bersama Pemerintah di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022).
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini.
“Setuju!’ jawab peserta kompak.
Selanjutnya Dasco mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. KUHP ini akan diserahkan ke pemerintah untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu.
MONITOR, Jakarta - Pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyerukan penolakan terhadap gagasan relokasi…
MONITOR, Cirebon - Banjir yang sudah menjadi langganan di Cirebon Timur masih terus menghantui warga,…
MONITOR, Kulon Progo - Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menggelar agenda Validasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi…
MONITOR, Kalbar - Langkah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…