Rapat Paripurna DPR (Foto: Tribunnews.com)
MONITOR, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat Paripurna yang digelar DPR RI bersama Pemerintah di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022).
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini.
“Setuju!’ jawab peserta kompak.
Selanjutnya Dasco mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. KUHP ini akan diserahkan ke pemerintah untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menilai komitmen…
MONITOR, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak bersama kelompok tani menggelar panen raya padi di Desa…
MONITOR, Jakarta - Harga beras yang sempat mengalami lonjakan dalam beberapa pekan terakhir kini mulai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendukung sukses penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu implementasi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang sebelumnya menjabat sebagai…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Agama…