Rapat Paripurna DPR (Foto: Tribunnews.com)
MONITOR, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat Paripurna yang digelar DPR RI bersama Pemerintah di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022).
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini.
“Setuju!’ jawab peserta kompak.
Selanjutnya Dasco mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. KUHP ini akan diserahkan ke pemerintah untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu.
MONITOR, Tangerang - Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi menyepakati kerja sama penguatan koperasi berbasis keagamaan. Kerja…
MONITOR, Jakarta - Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi perhatian publik menyusul…
MONITOR, Jakarta - Gerak cepat Kepala BPOM Taruna Ikrar mengembalikan kepercayaan FDA, memastikan rempah Indonesia…
MONITOR, Tangerang - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menilai Rapat Kerja Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan layanan terbaik kepada nelayan dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi strategis dengan Asosiasi…