Sabtu, 20 April, 2024

IPW: Wakapolri Tak Bisa Intervensi Putusan Komisi Banding Soal Kasus Kombes Rizal

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono tidak dapat mengintervensi putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian dalam kasus Kombes Pol Rizal Irawan.

“Sejauh diketahui, Komisi Banding dipimpin bukan oleh Wakapolri, sehingga Wakapolri tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (3/11/2022).

Sugeng menjelaskan bahwa Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen, tidak dapat diintervensi oleh pimpinan, bahkan Kapolri sekalipun.

“Karena keputusan Komisi Banding sifatnya adalah independen, jadi mereka akan mempertimbangkan semua aspek,” ujarnya.

- Advertisement -

Sehingga, Sugeng mengatakan, putusan pengurangan Demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun dalam kasus Kombes Pol Rizal Irawan adalah sepenuhnya berdasarkan fakta yang didapat di dalam pemeriksaan banding.

“Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian,” katanya.

Sugeng menilai, berkurangnya putusan Demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun tersebut tentunya didasarkan pertimbangan-pertimbangan yang kredibel. Misalnya, menurut Sugeng, terkait prestasi daripada terduga pelanggar.

“Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” ungkapnya.

Terkait dugaan pelanggaran Kombes Pol Rizal Irawan, Sugeng menuturkan, jika melihat putusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian tersebut, berarti tingkat kesalahan dari Kombes Pol Rizal Irawan terbilang ringan.

“Bisa diduga bahwa apa yang dituduhkan seperti katakanlah menerima pemberian dari pihak berperkara itu tidak terbukti, jadi tidak terbukti yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. Mungkin hanya dinilai mengetahui saja, tetapi tidak menerima,” ujarnya.

Selain itu, Sugeng menambahkan, putusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian harus dihormati oleh semua pihak.

Sebelumnya, pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menduga bahwa pengurangan Demosi tersebut karena adanya atensi dari Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Sekadar informasi, Kombes Pol Rizal Irawan sebelumnya diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap pelapor penipuan Richard Mille. Rizal Irawan pun menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian dan dijatuhi hukuman Demosi selama 5 tahun.

Namun, Rizal Irawan kemudian melakukan banding dan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian pun memutuskan untuk mengurangi hukuman Demosi Rizal Irawan dari 5 tahun menjadi 1 tahun.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER