Jumat, 26 April, 2024

KUPI Dorong DPR Segera Sahkan RUU PPRT

MONITOR, Jepara – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2, yang berlangsung di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, pada 23-26 November 2022 lalu, telah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait RUU PPRT pada Minggu (28/11/2022).

Salah satunya rekomendasi KUPI, yakni meminta agar DPR segera menuntaskan proses pengajuan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai inisiatif DPR.

“KUPI meyakini bahwa RUU PPRT akan dapat mewujudkan kesetaraan gender sebagai kunci mencapai kesejahteraan bangsa,” ujar Masruchah, sebagai ketua pelaksana Konggres KUPI II.

Dukungan KUPI II terhadap RUU PPRT ini sebagai bagian dari sikap keagaamaan KUPI yang berasal dari usulan para peserta Konggres.

- Advertisement -

“Islam memerintahkan menghormati, menjamin hak-hak PRT termasuk membuat perjanjian kerja yang jelas bagi pemberi dan penerima kerja dan yang terpenting melindungi mereka karena PRT termasuk kaum mustadh’afin,” kata Nyai Badriyah Fayumi – Ketua SC Konggres KUPI.

Sebagai rangkain acara Konggres, pada Kamis (24/11/2022), telah dilaksanakan side event berupa FGD atau Halaqah Kebangsaan 3, yang berjudul “Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT”.

Halaqah yang didukung oleh Kementerian ketenagakerjaan RI dan PBNU dilaksanakan di Gedung PGRI, Bangsri, Jepara dengan menghadirkan empat pembicara yakni, Hj. Hindun Anisah, MA (Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI), Luluk Nur Hamidah (Anggota DPR RI), KH. Abdullah Aniq Nawawi (Perwakilan dari KUPI), dan Ari Ujianto (JALA PRT).

Hj. Hindun pada kesempatan itu menekankan, bahwa Kemenaker mendukung penuh pengesahan RUU PPRT.

“Kemenaker menyadari bahwa PRT membutuhkan UU kerena keberadaan Permenaker No. 2 tahun 2015 tentang PPRT saja tidak cukup. UU akan mengikat para pihak yang berkepentingan terkait perlindungan PRT”, ujar Hindun.

Sememtara, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi FKB DPR RI menjelaskan, bahwa undang-undang Perlindungan PRT bisa mengurangi berbagai hal penyebab nasib buruk PRT, seperti diskriminasi, bias kelas, kemiskinan, dan situasi kerja yang tidak layak.

“Kekosongan hukum ini menyebabkab orang memperlakukan PRT seenaknya seolah PRT tidak punya hak konstitusional sebagai sesama warga negara,” tandas Luluk dengan tegas.

Sedangkan Ari Ujianto mewakili JALA PRT menyoroti peluang dan tantangan terkait pengesahan RUU PPRT dari pimpinan DPR, yang tak segera mengagendakan pengambilan suara di Sidang Paripurna.

“Dukungan sudah meluas bahkan hingga Wapres RI, KSP, Lemhamnas juga kelompok artis dan KOWANI dan IWAPI dan yang terakhir KUPI. Kurang apa lagi ya? Seharusnya Pimpinan DPR melaksanakan mandatnya untuk mengakselerasi aspirasi Baleg dan kami semua,” kata Ari penuh harap.

KH. Abdullah Aniq Nawawi Pengurus PBNU, yang merupakan anggota Komisi Batsul Masail Muktamar NU di Lampung, memaparkan rujukan-rujukan dalil terkait perintah Islam untuk menghormati pekerja rumah tangga (PRT).

Ketika seorang sahabat Nabi Muhammad SAW bernama Sa’ad .r.a, menyangka, dirinya mempunyai kelebihan atas orang lain di bawahnya, dalam hal ini budaknya, maka Nabi SAW bersabda dalam HR Bukhari 2896 sebagai berikut:

“Tidaklah kalian ditolong dan diberikan kecuali dengan sebab orang-orang lemah diantara kalian.”

Menurut Kyai Abdullah Aniq, pekerja RT adalah saudara kita. Allah telah menjadikan mereka di bawah naungan para pemberi kerja.

“Dan janganlah kalian membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka,” papar Kyai muda, yang punya panggilan Gus Aniq tersebut, sambil menyitir hadis yang diriwayatkan Al Bukhari tersebut

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER