BISNIS

Reksa Dana Terproteksi Gagal Bayar, MI Atau Penerbit Obligasi Kah yang Bertanggujawab?

MONITOR, Jakarta – Tingginya minat masyarakat Indonesia pada dunia investasi tentu menjadi angin segar bagi pemilik ataupun penerbit produk investasi. Salah satu produk investasi yang cukup menjadi favorit masyarakat Indonesia adalah reksa dana. Hal ini terlihat dari data investor reksa dana yang mengalami kenaikan sebesar 283% selama 2 tahun terakhir, dari 3.175.429 pada tahun 2020 menjadi 9.090.977 pada September 2022.

Namun begitu, animo investasi ini harus terus diimbangi dengan edukasi atau kegiatan literasi yang cukup, agar investor juga menyadari berbagai resiko dari setiap investasi. Salah satu resiko investasi reksa dana yakni portofolio reksa dana dapat mengalami penurunan nilai. 

“Tentu investor memiliki resiko, makanya butuh pemahaman dalam berinvestasi. Karenanya Manajer Investasi juga tidak memberikan jaminan keuntungan yang pasti dalam produk reksa dana,” kata Dian Amellya dari Manajer Investasi (MI) PT Samuel Aset Manajemen saat menjadi pembicara seminar bertajuk; Bijak Berinvestasi di cafe kawasan Tebet, Jakarta, Senin (21/11/2021).

Terkhusus dalam hal produk reksa dana terproteksi jelas Dian, sudah seharusnya menjadi tanggungjawab MI ketika penerbit obligasi mengalami gagal bayar. 

“Beda kalau produk terproteksi, maka sudah menjadi kewajiban MI untuk bertanggungjawab secara langsung kepada investor ketika penerbit obligasi gagal bayar. Sedangkan penerbit obligasi bertanggungjawab kepada kita sebagai MI,” tutur Dian.

Dian mengungkapkan, Samuel Aset Manajemen penah mengalami kendala terhadap penerbit obligasi, namun dalam prosesnya, Samuel bertanggungjawab penuh terhadap investor produk reksadana terproteksi.

“Kami pernah mengalami gagal bayar ketika salah satu underlying aset terproteksi kami mengalami gagal bayar, itu Samuel mengganti seluruhnya, karena kami menjaga nama baik kami sebagai perusahaan manajemen aset investasi, jadi kami mengganti seluruh uang gagal bayar tersebut sambil menunggu proses hukum dengan penerbit obligasi,” jelas Dian.

Dian menegaskan, bahwasanya manajer investasi bertanggungjawab langsung terhadap investor, sedangkan penerbit obligasi tertanggungjawab terhadap manajer investasi.

“Jadi, nasabah urusannya dengan kami, kami bertanggungjawab langsung dengan investor atau nasabah, sedangakan penerbit obligasi bertanggungjawab terhadap kami sebagai MI, dan ketika penerbit obligasi mengalami gagal bayar, biasanya melalui proses hukum antara MI dan pemerbit obligasi,” pungkasnya.

Diketahui dalam seminar tersebut selain mengundang perwakilan manajemen investasi yakni PT Samuel Aset Manajemen, juga mengundang pakar Financial Planner dari QM Financial.

Recent Posts

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

3 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

3 jam yang lalu

RI Debut di BRICS, Ketua BKSAP DPR: Indonesia Kian Tegaskan Nonblok dan Jadi Pemain Berpengaruh

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

4 jam yang lalu

Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren Melalui Program Kampung Keren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…

5 jam yang lalu

Komisi X DPR Soroti Kecurangan Pengondisian Nilai Rapor di SPMB 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…

5 jam yang lalu

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

6 jam yang lalu