BISNIS

Reksa Dana Terproteksi Gagal Bayar, MI Atau Penerbit Obligasi Kah yang Bertanggujawab?

MONITOR, Jakarta – Tingginya minat masyarakat Indonesia pada dunia investasi tentu menjadi angin segar bagi pemilik ataupun penerbit produk investasi. Salah satu produk investasi yang cukup menjadi favorit masyarakat Indonesia adalah reksa dana. Hal ini terlihat dari data investor reksa dana yang mengalami kenaikan sebesar 283% selama 2 tahun terakhir, dari 3.175.429 pada tahun 2020 menjadi 9.090.977 pada September 2022.

Namun begitu, animo investasi ini harus terus diimbangi dengan edukasi atau kegiatan literasi yang cukup, agar investor juga menyadari berbagai resiko dari setiap investasi. Salah satu resiko investasi reksa dana yakni portofolio reksa dana dapat mengalami penurunan nilai. 

“Tentu investor memiliki resiko, makanya butuh pemahaman dalam berinvestasi. Karenanya Manajer Investasi juga tidak memberikan jaminan keuntungan yang pasti dalam produk reksa dana,” kata Dian Amellya dari Manajer Investasi (MI) PT Samuel Aset Manajemen saat menjadi pembicara seminar bertajuk; Bijak Berinvestasi di cafe kawasan Tebet, Jakarta, Senin (21/11/2021).

Terkhusus dalam hal produk reksa dana terproteksi jelas Dian, sudah seharusnya menjadi tanggungjawab MI ketika penerbit obligasi mengalami gagal bayar. 

“Beda kalau produk terproteksi, maka sudah menjadi kewajiban MI untuk bertanggungjawab secara langsung kepada investor ketika penerbit obligasi gagal bayar. Sedangkan penerbit obligasi bertanggungjawab kepada kita sebagai MI,” tutur Dian.

Dian mengungkapkan, Samuel Aset Manajemen penah mengalami kendala terhadap penerbit obligasi, namun dalam prosesnya, Samuel bertanggungjawab penuh terhadap investor produk reksadana terproteksi.

“Kami pernah mengalami gagal bayar ketika salah satu underlying aset terproteksi kami mengalami gagal bayar, itu Samuel mengganti seluruhnya, karena kami menjaga nama baik kami sebagai perusahaan manajemen aset investasi, jadi kami mengganti seluruh uang gagal bayar tersebut sambil menunggu proses hukum dengan penerbit obligasi,” jelas Dian.

Dian menegaskan, bahwasanya manajer investasi bertanggungjawab langsung terhadap investor, sedangkan penerbit obligasi tertanggungjawab terhadap manajer investasi.

“Jadi, nasabah urusannya dengan kami, kami bertanggungjawab langsung dengan investor atau nasabah, sedangakan penerbit obligasi bertanggungjawab terhadap kami sebagai MI, dan ketika penerbit obligasi mengalami gagal bayar, biasanya melalui proses hukum antara MI dan pemerbit obligasi,” pungkasnya.

Diketahui dalam seminar tersebut selain mengundang perwakilan manajemen investasi yakni PT Samuel Aset Manajemen, juga mengundang pakar Financial Planner dari QM Financial.

Recent Posts

Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Terima Kunjungan Kerja Asdep Kemenko Bidang Perekonomian RI

MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…

4 jam yang lalu

Menperin Tunjukkan Cinta Produk Dalam Negeri di World Expo Osaka 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…

6 jam yang lalu

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

10 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora Yakin Suatu Saat Nanti akan Tercipta Perdamaian di Tanah Palestina

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…

11 jam yang lalu

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…

16 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Tiga Dimensi Strategis Asta Protas Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…

16 jam yang lalu