Jumat, 26 April, 2024

Permudah Masyarakat, Satpol PP Depok Sediakan Kontak Layanan Pengaduan

MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyediakan layanan pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Layanan tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Depok.

“Kami sediakan layanan pengaduan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/11/2022).

Lienda mejelaskan, layanan pengaduan tersebut melalui Whats App dengan nomor kontak 081111545020. Kemudian, instagram @satpolppkotadepok, twitter @PolPPDepok, tiktok @satpolpp_kotadepok, website satpolpp.depok.go.id, dan youtube Satpol PP Kota Depok.

Disebutkannya, pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Depok. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Depok dapat terus kondusif.

- Advertisement -

“Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, Satpol PP akan lebih mudah menindaklanjuti gangguan trantibum,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER