KEUANGAN

Alami Bangkrut, Perdagangan Aset Kripto FTX Resmi Dihentikan

MONITOR, Jakarta – Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan.

Langkah ini ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” jelas Didid di Jakarta pada hari ini, Rabu (16/11/2022).

Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022. Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX. Dengan demikian, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Berkantor pusat di Bahama, FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019.

FTX memiliki lebih dari satu juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya. Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Bappebti mencatatk pada Januari–Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp 106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.

Didid mengungkapkan, pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari–Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun. Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan
kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan
pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan
perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” terang Didid.

Recent Posts

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin: Pelajar NU Harus Jadi Garda Terdepan Inovasi

MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…

4 jam yang lalu

Kementerian PU Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Sesuai Target

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…

4 jam yang lalu

DPR: Tidak Pernah Ada Kejelasan Siapa Saja 113 Orang Penulis Ulang Sejarah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…

5 jam yang lalu

Pangkas Impor, Kemenperin dan YPTI Produksi Komponen Welcab Alphard

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…

8 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan 310 Miliar Lebih kepada Yatim dan Penyandang Disabilitas di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

11 jam yang lalu

Letjen TNI Novi Helmy Prasetya Kembali Berdinas di TNI Usai dari BUMN

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan…

12 jam yang lalu