Ilustrasi gedung KPK (dok: Saptofama/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 5 November 2022 lalu. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Ridwan diperiksa penyidik seputar tupoksinya dalam birokrasi Pemprov Papua.
“Didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua,” kata Ali dalam kepada awak media, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya Ridwan juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan dana APBD Pemprov Papua pada 18 Oktober lalu.
Selain Ridwan, penyidik KPK juga memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta. Diantaranya Komisaris PT. Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua, Meike; Staf PT Tabi Bangun Papua, Yani Ardniningrum; dan karyawan perusahaan tersebut Rijatono Lakka.
MONITOR, Ciputat – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai motor…
MONITOR, Lumajang - Memperingati Hari Nelayan Nasional 2026, Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…
MONITOR, Jakarta – Sebanyak 143.948 siswa dari seluruh Indonesia menanti pengumuman hasil Seleksi Prestasi Akademik Nasional…
MONITOR, Bandung — Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division melanjutkan program pemeliharaan jalan di ruas Tol…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri nasional, khususnya industri kecil dan menengah (IKM),…