Ilustrasi gedung KPK (dok: Saptofama/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 5 November 2022 lalu. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Ridwan diperiksa penyidik seputar tupoksinya dalam birokrasi Pemprov Papua.
“Didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua,” kata Ali dalam kepada awak media, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya Ridwan juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan dana APBD Pemprov Papua pada 18 Oktober lalu.
Selain Ridwan, penyidik KPK juga memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta. Diantaranya Komisaris PT. Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua, Meike; Staf PT Tabi Bangun Papua, Yani Ardniningrum; dan karyawan perusahaan tersebut Rijatono Lakka.
MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…
MONITOR, Depok - Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Depok (UID) sukses menggelar acara monumental bertajuk "Strategi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata…
MONITOR, Jakarta - Memasuki hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung transformasi profesionalisme prajurit, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sertifikasi…