Ilustrasi gedung KPK (dok: Saptofama/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 5 November 2022 lalu. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Ridwan diperiksa penyidik seputar tupoksinya dalam birokrasi Pemprov Papua.
“Didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua,” kata Ali dalam kepada awak media, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya Ridwan juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan dana APBD Pemprov Papua pada 18 Oktober lalu.
Selain Ridwan, penyidik KPK juga memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta. Diantaranya Komisaris PT. Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua, Meike; Staf PT Tabi Bangun Papua, Yani Ardniningrum; dan karyawan perusahaan tersebut Rijatono Lakka.
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk terlibat aktif dalam…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tahid Sa’adi…
MONITOR - Anggota Komisi IV DPR-RI Prof Rokhmin Dahuri mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi sektor…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui pelaksanaan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…