Selasa, 6 Mei, 2025

Pemkot Depok Buka Lowongan PPPK Guru, ini Syarat dan Tanggalnya

MONITOR, Depok – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) resmi dibuka. Pendaftaran akan dilakukan hingga 13 November mendatang melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.depok.go.id.

Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita menerangkan, adapun pendaftaran dibuka untuk pelamar PPPK Guru Prioritas 1 (P1). Dengan formasi jabatan yang dibutuhkan sebanyak 767 formasi.

“Penempatan pelamar prioritas 1 dilaksanakan oleh panitia seleksi JF Guru Kemendikbudristek,” ujarnya kepada wartawan dikutip, Jumat (04/11/2022).

Kemudian, lanjut dia, data pelamar prioritas 1 yang digunakan untuk penempatan yaitu data individu lulus nilai ambang batas berdasarkan database kelulusan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, data pokok pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu.

- Advertisement -

“Sementara untuk penempatan bagi pelamar prioritas 1 dilakukan berdasarkan urutan kategori. Pertama, Tenaga Honorer Kategori (THK) 2. Kedua, guru Non ASN, ketiga lulusan PPG dan terakhir Guru Swasta,” tandasnya.

Berikut Jadwal Seleksi PPPK Guru P1:
• Pengumuman mendapatkan penetapan bagi P1: 31 Oktober- 31 November 2022
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1: 16-17 November 2022
• Masa Sanggah: 18-20 November 2022
• Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
• Pengumuman Hasil Seleksi untuk P1 :2-3 Februari 2023
• Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
• Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
• Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
• Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023
• Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER