Kamis, 25 April, 2024

Geram, Irma Chaniago Tuntut Pengedar Sirop Oplosan Dipenjara

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago geram adanya perusahaan farmasi yang mendistribusikan obat sirop oplosan. Ia mendesak Kementerian Kesehatan untuk memenjarakan perusahaan tersebut, karena hal tersebut memicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Irma menegaskan, pelaku layak dihukum penjara karena sengaja menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop.

“Dipenjarakan saja, jangan cuma sekadar dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak yang berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal, ini nyawa lho. Nyawa,” ujar Irma saat rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Menurut Irma, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk memberikan toleransi kepada para pelaku. Apalagi, jumlah korban jiwa yang mencapai 178 anak meninggal dunia dan 325 kasus gagal ginjal akut pada anak per 1 November 2022,

- Advertisement -

“Nyawanya melayang sekian banyak ini. Satu saja enggak kita toleransi, ini lebih dari ratusan,” tegas Politikus Nasdem ini.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan dua korporasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut yang umumnya diderita anak-anak, Senin (31/10/2022). Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER