MONITOR, Jakarta – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menerima sertifikat akreditasi dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, REG RI LH A1P1000001013222, dengan kualifikasi Pratama.
Proses penyerahan sertifikat akreditasi langsung dari Kepala BPJPH Kemenag RI, Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si kepada Kepala LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Tri Cahyanto, M.Si di Mercure Hotel Cikini Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH nomor: A0013/TIM-AK/LPH/LHLN/RK.01.01/10/2022 menyatakan LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang berlaku dari 5 Oktober 2022 sampai 5 Oktober 2026.
Atas capaian yang membanggakan kampus ini, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Dr H Mahmud MSi CSEE mengucapkan terimakasih atas segala kepercayaan masyarakat untuk dapat mengajukan sertifikasi halal baik melalui jalur self declare maupun jalur reguler. Sekaligus dengan terbitnya akreditasi ini, LPH UIN Sunan Gunung Djati dapat melayani pemeriksaan/pengujian kehalalan produk untuk jalur reguler. Adapun untuk jalur self declare telah berjalan sejak tahun 2021 melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
“Alhamdulillah, ini menjadi komitmen bersama pimpinan, UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai perguruan tinggi Islam terus mendukung dan memfasilitasi masyarakat dalam proses sertifikasi halal,” tegasnya, Kamis (27/10/2022)
Sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, mendorong masyarakat untuk melakukan jaminan penyelenggaraan Produk Halal yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
Rektor menegaskan perlunya masyarakat untuk memperhatikan kehalalan produk konsumsi dan barang gunaan yang ada dalam kehidupan sehari-hari, terlebih bagi para pengusaha, “sertifikasi halal ini ini juga dapat mendorong produk pelaku usaha untuk dapat bersaing pada sasaran yang lebih global,” tandasnya.
Sejalan dengan visi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung hadir dalam merealisasikan akselerasi pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia. Sebagai Perguruan Tinggi Islam Negeri, UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah berkomitmen dan terus berusaha melayani masyarakat dan mendorong percepatan ekosistem halal di Indonesia.
Kepala LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Tri Cahyanto, M.Si menegaskan penyerahan sertifikat ini menjadi simbol resmi mulai beroperasinya LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam melayani kebutuhan sertifikasi halal jalur reguler.
Dengan diakreditasi sebagai LPH oleh BPJPH Kemenag ini, maka pihaknya siap untuk mulai melakukan layanan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal, khususnya untuk para pelaku usaha di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH), LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan atau masyarakat. LPH UIN Sunan Gunung Djati adalah telah memenuhi syarat pendirian dan mengajukan akreditasi sejak bulan Mei tahun 2022.
LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang beralamat di Kantor Halal Center, Kampus II UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jl. Cimencrang, Cimencrang, Kec. Gedebage, Kota Bandung ini memiliki sumber daya manusia yang kompeten meliputi 13 auditor halal (6 orang diantaranya telah bersertifikat BSNP), 3 orang Sumber Daya Syariah, 2 orang Petugas Pengambil Contoh (PPC), 5 orang Analis dan tenaga administrasi yang kompeten.
LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga dilengkapi dengan Laboratorium Pengujian Halal (LPHLT) dan Laboratorium Kalibrasi Laboratorium Terpadu (LKLT) UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang akan memfasilitasi kebutuhan pengujian kehalalan produk makanan dan minuman. Baik LPHLT maupun LKLT telah menerapkan ISO 17025:2017 dan dalam proses akreditasi KAN.
Saat ini, ruang lingkup pengajuan sertifikasi halal di LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung adalah produk makanan dan minuman bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar dari seluruh wilayah di Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya.
“Dalam menunjang pelayanan, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengembangkan aplikasi khusus, SiLPH, yang terintergrasi dengan SIHALAL dan diadaptasi oleh beberapa LPH lain di lingkungan PTKIN,” jelasnya.
Upaya lainnya tercermin dalam layanan Lembaga Pendamping PPH untuk penerbitan Sertifikasi Halal melalui skema self declare.
LP3H UIN Sunan Gunung Djati Bandung hingga kini telah mencetak lebih dari 1.000 Pendamping PPH profesional yang berhasil melakukan pendampingan terhadap 8.000 pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia. “Keberhasilan kinerja Pendamping PPH ditunjukkan dengan telah terbitnya 2387 sertifikat halal milik para pelaku UMK yang telah didampingi,” tandasnya.
Selain itu dalam bidang penelitian dan publikasi ilmiah, Pusat Kajian Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengelola jurnal internasional bernama Indonesian Journal of Halal Research (IJHAR) yang terindeks sinta 2 dan dalam proses indexing Scopus.
Dengan dibukanya LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung secara resmi maka per-November layanan pengajuan sertifikasi halal dalam lingkup makanan dan minuman akan beroperasi. “Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar di Jawa Barat dapat memilih LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai Lembaga yang akan memeriksa ajuan sertifikasi halal skema reguler,” paparnya.
Pelaku usaha dapat langsung menghubungi Call Center LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk mengetahui informasi dan panduan lengkap proses sertifikasi halal pada nomor kontak 082118201232 (a.n Halal Center).