MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran pemberitahuan kewaspadaan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 19 Oktober 2022 dengan Nomor 441/5282-SDK.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Dengan adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak usia 0-18 tahun yang mayoritas pada usia balita dan upaya percepatan penanggulangannya, maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sebagai upaya pencegahannya,” kata Mary, dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Mary menjelaskan, dalam surat edaran itu disampaikan beberapa informasi. Yaitu rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinkes Kota Depok.
Kemudian, tambah Mary, setiap fasyankes tingkat pertama dan atau rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
“Juga disampaikan kepada tenaga kesehatan pada fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mary menyebut, dalam surat edaran juga disampaikan seluruh apotek, toko obat dan instalasi farmasi untuk sementara tidak melakukan pengadaan, penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup. Dan melayani resep obat sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, fasyankes harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama usia kurang dari 6 tahun. Dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Selanjutnya, edukasi diberikan kepada orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, edukasi perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah untuk lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis. Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasyankes terdekat,” pungkasnya.